Dark/Light Mode

Kasus Korupsi AKBP Bambang Kayun

Mangkir Tiga Kali, Saksi Penting Dijemput Paksa

Kamis, 29 Desember 2022 07:30 WIB
Ilustrasi. (Foto: Antara).
Ilustrasi. (Foto: Antara).

 Sebelumnya 
Sebelumnya diketahui, KPK telah menjerat AKBP Bambang Kayun sebagai tersangka penerimaan suap dan gratifikasi terkait sengketa ahli waris PT ACM.

AKBP Bambang Kayun diduga menerima uang hingga Rp 56 miliar serta mobil mewah. Pemberian itu diduga dari Emylia Said dan Hermansyah yang—dibantu —memanipulasi surat-surat terkait perebutan hak ahli waris PT ACM.

Peristiwa itu terjadi kurun 2013-2019. Ketika AKBP Bambang Kayun menjabat Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan Hak Asasi Manusia (HAM) Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Polri.

Baca juga : KPK Panggil Bambang Kayun Sebagai Tersangka, Bakal Ditahan?

Tak diterima ditetapkan tersangka, AKBP Bambang mempraperadilankan KPK ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Gugatannya terdaftar sebagai perkara nomor 108/Pid. Pra/2022/PN JKT.SEL.

Dalam petitumnya, Bambang meminta hakim menyatakan surat perintah penyidikan (sprindik) KPK yang menyatakan dia menerima hadiah atau janji dari Emylia Said dan Hermansyah, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan batal demi hukum.

Bambang juga meminta pemblokiran rekeningnya di Bank Rakyat Indonesia (BRI) agar dibuka. Tak hanya itu, Bambang meminta hakim menghukum KPK atas kerugian yang diderita sejak ditetapkan sebagai tersangka. Terhitung sejak Oktober 2021 hingga November 2022. Nominalnya Rp 25 juta per bulan.

Baca juga : Sekjen JokPro Ngaku Kenal Pejabat Istana

“Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” demikian tuntutan Bambang seperti dilansir Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel. Hakim tunggal PN Jakarta Selatan Agung Sutomo menolak permohonan praperadilan yang diajukan AKBP Bambang Kayun.

Hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap Bambang Kayun sudah cukup alat bukti.

“Mengadili dalam eksepsi, menolak eksepsi pemohon untuk seluruhnya. Dalam pokok perkara, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” putus Hakim Agung Sutomo di sidang Selasa (13/12). ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.