Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Ketua KPK Soal Formula E: Tersangka Diumumkan Kalau Ada Buktinya
Kamis, 5 Januari 2023 07:52 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sedang utak-atik dugaan korupsi dalam penyelenggaraan Formula E menuai banyak sorotan, kritikan, bahkan fitnah. Misalnya, KPK dicurigai mau ngerjain eks Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan yang saat ini lagi berikhtiar maju sebagai calon presiden. Menanggapi berbagai tudingan itu, Ketua KPK Firli Bahuri memilih santuy. Firli menegaskan, tersangka diumumkan kalau ada buktinya.
Salah satu yang menuding KPK sedang ngerjain Anies lewat kasus Formula E adalah Bambang Widjojanto. Mantan komisioner KPK ini menganggap KPK terlalu memaksakan menyelidiki dugaan korupsi di kasus Formula E. Termasuk, terlalu 'memaksakan' Anies sebagai tersangka.
Dia menganggap, apa yang dilakukan Firli cs di kasus Formula E sebagai bentuk kegilaan. Sebab, kasusnya baru sekadar penyelidikan, tapi semua orang sudah tahu adanya penyelidikan kasus itu.
"Kenapa kegilaan? Karena ini tidak pernah terjadi sebelumnya. Penetapan tersangka atau peningkatan suatu penyidikan, tanpa penetapan tersangka. Dan kita tahu ini kasusnya, kasus Formula E. Kasus Formula E itu jadi sesuatu yang 'so special' sekali, jadi nekat sekali beberapa pimpinan KPK ini," kritik Bambang.
Bambang yang juga mantan anggota TGUPP, tim khusus yang dibentuk Anies saat masih menjadi Gubernur DKI Jakarta, menyoroti upaya KPK agar bisa meningkatkan penyelidikan ke penyidikan tanpa penetapan tersangka lebih dulu. Caranya mengubah Perkom (Peraturan Komisi).
Baca juga : Bos OJK: Pasar Modal RI Terbaik Di ASEAN, Ini Buktinya
"Kalau Perkom KPK diubah supaya kemudian ketentuan untuk meningkatkan tahapan pemeriksaan ini tanpa tersangka, ini lebih gila betul. Maka, kemudian, bagaimana mungkin untuk menempatkan Anies sebagai tersangka?” protes pria yang akrab disapa BW ini.
BW menyebut perubahan Perkom itu sangat bertentangan dengan Undang-Undang KPK Pasal 44 ayat 2. Padahal, pasal tersebut tidak pernah diubah. Dalam pasal itu disebutkan, terutama pasal 44 ayat 2, bukti permulaan yang cukup dianggap telah ada, telah ditemukan jika sekurang-kurangnya ada 2 alat bukti, termasuk dan tidak terbatas informasi atau data yang diucapkan, dan lain-lain.
Apa tanggapan KPK terkait tudingan BW itu? Firli menolak disebut terlalu memaksakan untuk menciduk Anies dalam kasus dugaan korupsi Formula E. Menurutnya, penyelidikan suatu perkara harus patuh pada ketentuan hukum dan undang-undang. Terlebih, KPK sangat menjunjung tinggi asas tugas pokok pelaksanaan KPK, sebagaimana diamanatkan undang-undang.
"Di situ disebutkan. Salah satunya dilakukan terbuka, proporsionalitas, dalam rangka menjamin kepastian hukum, keadilan, kepentingan umum. Yang pasti, yang kita tidak boleh lupakan di dalam Pasal 5 adalah menjunjung HAM. Itu amanat undang-undang yang harus kita lakukan," terang Firli.
Selain itu, KPK juga patuh pada prinsip-prinsip hukum pidana. Merujuk Pasal 38 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, disebutkannya bahwa segala kewenangan yang berkaitan dengan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan yang diatur dalam undang-undang berlaku bagi penyelidik, penyidik, dan penuntut umum pada KPK.
Baca juga : Kudu Berdasar Kinerja, Bukan Karena Desakan
Firli menjamin, KPK tidak sembarangan menetapkan seseorang sebagai tersangka. Kata dia, tersangka baru bisa diumumkan bila ditemukan bukti yang cukup.
"Jadi, kita pedomanannya sama, yaitu hukum acara pidana. Prinsipnya KPK tidak akan pernah mentersangkakan orang, kecuali tersangka itu berdasarkan perbuatannya dan atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan yang patut diduga bahwa dia adalah pelaku tindak pidana," tegasnya.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri memaklumi bila upaya menyelidiki dugaan korupsi di kasus Formula E bakal menuai polemik. Mengingat saat ini, sudah masuk dalam tahun politik. Sehingga, apa yang sedang dilakukan KPK pasti akan dikaitkan dengan politik.
Namun, Ali memastikan, seluruh kerja KPK maupun program yang berkaitan dengan bidang penindakan, tak ada hubungannya dengan politik. "Kami lembaga penegak hukum. Kami tak pandang bulu melihat latar belakang sosial, politik misalnya. Apalagi mentarget, tidak. Tak pernah itu dilakukan KPK," tegasnya.
Setiap ada laporan yang masuk ke KPK, siapapun orangnya pasti akan ditindaklanjuti. "Jadi sekali lagi kami berharap bahwa masyarakat siapapun itu, jangan kemudian selalu mengkaitkan apa yang dikerjakan KPK, selalu dikaitkan dengan politik. Karena kami lembaga penegak hukum," pesan Ali.
Baca juga : Pesan Ketua KPK Ke Jajarannya: Jangan Ragu OTT Pelaku Korupsi!
Di dunia maya, warganet juga berbeda pandangan dalam menyikapi upaya KPK menyelidiki dugaan korupsi di kasus Formula E. Ada yang mendukung Firli, ada juga yang justru nyinyirin. "Apakah mantan ketua KPK ini sekarang tidak suka pemberantasan korupsi lagi. Harusnya dia mendukung langkah KPK, soal terbukti atau tidak nanti kan kelihatan," kata @GeorgeVirgo6.
"Pak @firlibahuri dah gak usah ditanggepin si Bambang itu," pesan @Juragancakwe.
Sementara, ada juga warganet yang nyinyir terhadap kerja KPK. "Firli beraninya cuma sama Anies. Percuma dia nangkep Lukas, nggak bakal dapat jabatan apa-apa. Liat yang beginian mending pura-pura bego saja," sindir @ImamNugrohoHD.■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya