Dark/Light Mode

Koruptor Migor Divonis Ringan

Bikin Sengsara Se-Indonesia Dihukum Cuma Setahun, Edan

Sabtu, 7 Januari 2023 06:30 WIB
lima terdakwa kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) divonis ringan. (ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN)
lima terdakwa kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) divonis ringan. (ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN)

 Sebelumnya 
Sementara praktisi hukum Hotman Sitorus menilai, tuntutan jaksa tak mendasar. Kata dia, fakta persidangan menjelaskan semuanya. Bahkan, kata dia, majelis hakim seharusnya menolak tuntutan tersebut.

“Dan mempertimbangkan semua fakta-fakta di persidangan,” kata Hotman.

Menurut Hotman, di dalam persidangan beberapa ahli meragukan adanya kerugian negara, dan JPU pun sulit membuktikan adanya kerugian negara. Sementara, tuntutan uang pengganti biasanya hanya untuk orang yang memperoleh kekayaan dari tindak pidana korupsi itu.

Baca juga : Kolaborasi Dengan Bibit, Shopee Indonesia Rilis Fitur Investasi Reksa Dana & Investasi Pintar

“Uang pengganti hanya bisa diterapkan bagi orang yang memperoleh pertamba­han kekayaan dari tindak pidana korupsi,” tegasnya.

Sebelumnya, Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta men­jatuhkan hukuman kepada para terdakwa kasus minyak goreng lebih rendah dari tuntutan jaksa. Alasannya, kerugian nega­ra tidak terbukti dalam persidangan.

Putusan keempat terdakwa, mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indra Sari Wisnu Wardhana divonis tiga tahun penjara. Dengan denda Rp 100 juta, subsider dua bulan.

Baca juga : Kuasa Hukum Nilai Jaksa Abaikan Kesaksian

Terdakwa Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor divonis 1,5 tahun penjara, denda Rp 100 juta, subsider dua bulan. General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang divonis satu tahun penjara, denda Rp100 juta, subsider dua bulan.

Terdakwa Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley Ma divonis satu tahun penjara, denda Rp 100 juta, subsider dua bulan. Kemudian, terdakwa Lin Chie Wei alias Weibinanto Halim Djati, mantan anggota Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian divonis satu tahun penjara, denda Rp 100 juta, subsider dua bulan.

Netizen ikut mengungkap kekecewaan­nya terhadap putusan majelis hakim yang memvonis ringan para terdakwa korupsi ekspor minyak sawit. Hal ini sekaligus menegaskan bahwa penegakkan hukum di Indonesia masih tajam ke bawah tum­pul ke atas. [ASI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.