Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Koruptor Migor Divonis Ringan
Bikin Sengsara Se-Indonesia Dihukum Cuma Setahun, Edan
Sabtu, 7 Januari 2023 06:30 WIB
Sebelumnya
Sementara praktisi hukum Hotman Sitorus menilai, tuntutan jaksa tak mendasar. Kata dia, fakta persidangan menjelaskan semuanya. Bahkan, kata dia, majelis hakim seharusnya menolak tuntutan tersebut.
“Dan mempertimbangkan semua fakta-fakta di persidangan,” kata Hotman.
Menurut Hotman, di dalam persidangan beberapa ahli meragukan adanya kerugian negara, dan JPU pun sulit membuktikan adanya kerugian negara. Sementara, tuntutan uang pengganti biasanya hanya untuk orang yang memperoleh kekayaan dari tindak pidana korupsi itu.
“Uang pengganti hanya bisa diterapkan bagi orang yang memperoleh pertambahan kekayaan dari tindak pidana korupsi,” tegasnya.
Sebelumnya, Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman kepada para terdakwa kasus minyak goreng lebih rendah dari tuntutan jaksa. Alasannya, kerugian negara tidak terbukti dalam persidangan.
Putusan keempat terdakwa, mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indra Sari Wisnu Wardhana divonis tiga tahun penjara. Dengan denda Rp 100 juta, subsider dua bulan.
Baca juga : Kuasa Hukum Nilai Jaksa Abaikan Kesaksian
Terdakwa Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor divonis 1,5 tahun penjara, denda Rp 100 juta, subsider dua bulan. General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang divonis satu tahun penjara, denda Rp100 juta, subsider dua bulan.
Terdakwa Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley Ma divonis satu tahun penjara, denda Rp 100 juta, subsider dua bulan. Kemudian, terdakwa Lin Chie Wei alias Weibinanto Halim Djati, mantan anggota Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian divonis satu tahun penjara, denda Rp 100 juta, subsider dua bulan.
Netizen ikut mengungkap kekecewaannya terhadap putusan majelis hakim yang memvonis ringan para terdakwa korupsi ekspor minyak sawit. Hal ini sekaligus menegaskan bahwa penegakkan hukum di Indonesia masih tajam ke bawah tumpul ke atas. [ASI]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya