Dark/Light Mode

Koruptor Migor Divonis Ringan

Bikin Sengsara Se-Indonesia Dihukum Cuma Setahun, Edan

Sabtu, 7 Januari 2023 06:30 WIB
lima terdakwa kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) divonis ringan. (ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN)
lima terdakwa kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) divonis ringan. (ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN)

RM.id  Rakyat Merdeka - Lima terdakwa kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah dan turunannya divonis ringan. Hal ini dinilai tidak memenuhi rasa keadilan.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), Boyamin Saiman kecewa melihat koruptor minyak sawit yang me­nyengsarakan seluruh rakyat Indonesia dihukum ringan. Vonis tersebut, kata dia, menyakiti rasa keadilan masyarakat.

“Saya meminta Kejaksaan Agung, jaksa penuntut umum (JPU) untuk mengajukan banding,” desaknya.

Boyamin mengungkapkan, para terdak­wa terbukti menyalahgunakan wewenang dan menjadikan perekonomian rakyat menjadi kacau balau. “Hukumannya kok tiga tahun bagi pejabat negara, bagi swastanya hanya 15 tahun, dan lain-lain satu tahun,” kata Boyamin.

Baca juga : Kolaborasi Dengan Bibit, Shopee Indonesia Rilis Fitur Investasi Reksa Dana & Investasi Pintar

Menurut Boyamin, putusan ini tidak sebanding dengan apa yang telah terjadi di masyarakat saat minyak goreng atau migor hilang di pasaran. Saat itu, masyarakat harus berdesak-desakan, mengantre berjam-jam hingga ada korban jiwa karena kelelahan mengantre.

“Ini jadi sangat ironis gitu. Dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi tentang penyalahgunaan wewenang, menimbulkan kerugian negara dan perekonomian negara, tapi hukumannya yang ringan sebagaimana diatur Pasal 5 tentang suap,” ujarnya.

Boyamin berharap lewat sarana banding, hakim di tingkat banding bisa menghukum berat kasus minyak goreng tersebut. Sehingga, terpenuhi rasa keadi­lan di masyarakat.

“Mudah-mudahan hakim pengadilan banding menyatakan bersalah dan bisa memberikan hukuman yang berat lagi. Maksimal 20 tahun atau seumur hidup,” kata Boyamin.

Baca juga : Kuasa Hukum Nilai Jaksa Abaikan Kesaksian

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Ketut Sumedana mengungkapkan, pihaknya akan mengajukan banding atas putusan hakim tersebut. “Karena tidak sesuai dengan rasa keadilan masyarakat,” ungkapnya.

Menurut Ketut, masyarakat merasakan dampak cukup besar, hingga pemerintah mengeluarkan anggaran triliunan rupiah untuk bantuan langsung tunai (BLT) min­yak goreng guna membantu masyarakat terdampak. “Ini termasuk kerugian negara,” kata Ketut.

Pakar hukum pidana dari Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad meng­ingatkan kembali beberapa poin fakta-fakta persidangan yang dianggap sesuai dengan tuntutan tim JPU. Yaitu, terdakwa telah melakukan perbuatan-perbuatan untuk mem­pengaruhi kebijakan penerbitan persetujuan izin ekspor CPO (crude palm oil).

Terdakwa telah memanipulasi doku­men yang dijadikan persyaratan mem­peroleh izin ekspor CPO dan turunannya. Terdakwa atas persetujuan terdakwa lain memberikan sejumlah uang kepada Tim Verifikator Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Baca juga : Ganjar: Anak Muda Se Indonesia Boleh Merapat

Kemudian, terdakwa secara materiil mengendalikan proses permohonan persetujuan izin ekspor CPO dan tu­runannya, sementara para direksi ada dalam pengendaliannya. Sehingga, para terdakwa melakukan tindakan yang me­lebihi tugas dan kewenangannya dalam struktur perusahaan.

“Perbuatan-perbuatan dari para terdakwa tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara senilai Rp 19,4 triliun,” ungkap Suparji.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.