Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Koruptor Migor Divonis Ringan
Bikin Sengsara Se-Indonesia Dihukum Cuma Setahun, Edan
Sabtu, 7 Januari 2023 06:30 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Lima terdakwa kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah dan turunannya divonis ringan. Hal ini dinilai tidak memenuhi rasa keadilan.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), Boyamin Saiman kecewa melihat koruptor minyak sawit yang menyengsarakan seluruh rakyat Indonesia dihukum ringan. Vonis tersebut, kata dia, menyakiti rasa keadilan masyarakat.
“Saya meminta Kejaksaan Agung, jaksa penuntut umum (JPU) untuk mengajukan banding,” desaknya.
Boyamin mengungkapkan, para terdakwa terbukti menyalahgunakan wewenang dan menjadikan perekonomian rakyat menjadi kacau balau. “Hukumannya kok tiga tahun bagi pejabat negara, bagi swastanya hanya 15 tahun, dan lain-lain satu tahun,” kata Boyamin.
Menurut Boyamin, putusan ini tidak sebanding dengan apa yang telah terjadi di masyarakat saat minyak goreng atau migor hilang di pasaran. Saat itu, masyarakat harus berdesak-desakan, mengantre berjam-jam hingga ada korban jiwa karena kelelahan mengantre.
“Ini jadi sangat ironis gitu. Dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi tentang penyalahgunaan wewenang, menimbulkan kerugian negara dan perekonomian negara, tapi hukumannya yang ringan sebagaimana diatur Pasal 5 tentang suap,” ujarnya.
Boyamin berharap lewat sarana banding, hakim di tingkat banding bisa menghukum berat kasus minyak goreng tersebut. Sehingga, terpenuhi rasa keadilan di masyarakat.
“Mudah-mudahan hakim pengadilan banding menyatakan bersalah dan bisa memberikan hukuman yang berat lagi. Maksimal 20 tahun atau seumur hidup,” kata Boyamin.
Baca juga : Kuasa Hukum Nilai Jaksa Abaikan Kesaksian
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Ketut Sumedana mengungkapkan, pihaknya akan mengajukan banding atas putusan hakim tersebut. “Karena tidak sesuai dengan rasa keadilan masyarakat,” ungkapnya.
Menurut Ketut, masyarakat merasakan dampak cukup besar, hingga pemerintah mengeluarkan anggaran triliunan rupiah untuk bantuan langsung tunai (BLT) minyak goreng guna membantu masyarakat terdampak. “Ini termasuk kerugian negara,” kata Ketut.
Pakar hukum pidana dari Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad mengingatkan kembali beberapa poin fakta-fakta persidangan yang dianggap sesuai dengan tuntutan tim JPU. Yaitu, terdakwa telah melakukan perbuatan-perbuatan untuk mempengaruhi kebijakan penerbitan persetujuan izin ekspor CPO (crude palm oil).
Terdakwa telah memanipulasi dokumen yang dijadikan persyaratan memperoleh izin ekspor CPO dan turunannya. Terdakwa atas persetujuan terdakwa lain memberikan sejumlah uang kepada Tim Verifikator Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Baca juga : Ganjar: Anak Muda Se Indonesia Boleh Merapat
Kemudian, terdakwa secara materiil mengendalikan proses permohonan persetujuan izin ekspor CPO dan turunannya, sementara para direksi ada dalam pengendaliannya. Sehingga, para terdakwa melakukan tindakan yang melebihi tugas dan kewenangannya dalam struktur perusahaan.
“Perbuatan-perbuatan dari para terdakwa tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara senilai Rp 19,4 triliun,” ungkap Suparji.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya