Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Menkes: Kesehatan Salah Satu Modal Utama Capai Target Indonesia Emas 2045
- Jangan Sampai Kehabisan, Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile
- Temui Cak Imin, Prabowo Ingin Terus Bekerjasama Dengan PKB
- Jaga Rupiah, BI Naikkan Suku Bunga 25 Bps Jadi 6,25 Persen
- Buntut Pungli Rutan, KPK Pecat 66 Pegawainya
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Aturan ASN Jadi Panwaslu
Wajib Cuti Dan Nggak Terima Gaji Double
Minggu, 8 Januari 2023 07:15 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Aparatursipil negara (ASN) memang diperbolehkan menjadi petugas badan ad hoc Pemilu atau panitia pengawas pemilu (Panwaslu) di segala tingkatan. Untuk bisa menjadi Panwaslu, mereka harus cuti dan selama itu tidak dibayar. Dengan demikian, tidak ada gaji double dari negara.
Terkait hal ini, Bawaslu telah menerima surat dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB). “Sesuai dengan surat jawaban dari Menpan RB. Larangan menerima double income dan bekerja doubel. Misalkan Panwascam iya, PNS iya, itu tidak diperkenankan. Jadi harus pilih salah satu, kemudian cuti atau diberhentikan sementara, kemudian dapat (gaji) dari panwascam-nya, tidak dari PNS-nya. Itu maksudnya,” papar Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja kepada wartawan, kemarin.
Bagja mengakui, pihaknya membutuhkan sumber daya manusia yang berkualitas, terutama di level akar rumput. Perekrutan ASN sebagai Panwaslu salah satu solusi agar pengawasan Pemilu tetap bermutu.
Baca juga : Petasan Meledak Di Tangan, Wakil Bupati Kaur Terpaksa Dioperasi
Meskipun demikian, Bagja menekankan, ASN yang menjadi Panwaslu akan memikul amanah dan tanggung jawab yang berat. Selain itu, ada konsekuensi seandainya melakukan pelanggaran, dan berpihak ke salah satu peserta Pemilu tertentu.
“Sanksinya berat. Dari sisi pidana, hukumannya akan ditambah sepertiga karena dia ASN,” ingat Bagja.
Beratnya sanksi ini disebabkan aspek yang dilanggar. Sebab, yang bersangkutan melanggar netralitas ASN, sekaligus netralitas sebagai penyelenggara pemilu.
Baca juga : Putri Marino, Jadi Polwan, Latihan Fisik Selama 3 Bulan
“Kalau ada ASN panitia pemilu yang bermain terancam dijatuhi hukuman oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansinya. Dari mulai pengurangan gaji, penundaan kenaikan pangkat, hingga penurunan pangkat,” tegasnya.
Sebelumnya, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah menegaskan ASN boleh menjadi panitia Pemilu. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga meminta Pemerintah Daerah mendukung penyelenggara pemilu di daerah dengan memberikan izin kepada ASN mendaftar sebagai panitia/petugas badan ad hoc pemilu.
Permintaan itu diedarkan lewat Surat Edaran Nomor 900.1.9/9095/SJ tentang Dukungan dan Fasilitasi Pemerintah Daerah dalam Tahapan Penyelenggaraan Pemilu 2024. Surat edaran tersebut diteken Sekretaris Jenderal Kemendagri Suhajar Diantoro pada Jumat (30/12).
Baca juga : Guru Honorer Ngadu Ke Firli Bahuri
“Izin perlu diberikan kepada ASN, khususnya dalam hal tidak tersedianya pendaftar dari masyarakat umum yang memenuhi persyaratan dan memiliki kapasitas, yang berada di daerah tertinggal, terluar, dan terdepan,” kata Suhajar. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya