Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Cari Saksi Pencucian Uang Eks Sekretaris MA
KPK Kalah Gesit Nih Dari Nikita Mirzani
Minggu, 8 Januari 2023 07:30 WIB
Sebelumnya
Sebab Ali mengatakan, seorang warga negara wajib hadir bila dipanggil aparat penegak hukum sebagai saksi. Apalagi keterangannya sangat diperlukan untuk pemberkasan perkara Nurhadi, terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Sekali lagi, saksi sesungguhnya membantu proses penanganan perkara oleh penegak hukum, dalam hal ini KPK. Sehingga menjadi lebih jelas dan terang perbuatan Nurhadi terkait TPPU,” kata Ali.
Baca juga : 3 Kali Mangkir Dalam Kasus TPPU Eks Sekretaris MA, KPK Buru Pengusaha Dito Mahendra
Ia pun mengatakan bahwa saat ini pihaknya sedang mengusulkan ke pimpinan untuk mengirim surat ke Direktorat Jenderal Imigrasi, agar Dito dikenakan status cegah tangkal.
Disamping itu, Ali juga meminta peran serta masyarakat agar melapor ke KPK, jika mengetahui keberadaan Dito Mahendra. Sebab upaya pemberantasan korupsi merupakan tugas semua elemen bangsa.
Baca juga : Pengusaha Mahendra Dito Tak Hadir Lagi
“Kami sih masih berharap yang bersangkuran kooperatif, mengkonfirmasi pada KPK terkait keberadaannya dan kapan kiranya bisa dilakukan pemeriksaan,” tandas Ali.
Diketahui Dito Mahendra mangkir dari panggilan penyidik pada 8 November, 21 Desember, dan 5 Januari 2023. Sedianya dia hendak dimintai keterangan soal penjualan jam tangah mewah kepada Nurhadi.
Baca juga : KPK Bakal Buka Kembali Kasus Lippo Group
Jam seharga Rp 50 juta itu dijual Dito kepada Nurhadi sekitar 19 Januari 2016. Uangnya dikirim Nurhadi lewat transfer ke rekening Bank BCAmilik Dito. Diduga, uang itu merupakan hasil korupsi penanangan perkara selama Nurhadi aktif bekerja di MA. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya