Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Ditangkap Di Jayapura, Lukas Enembe Dibawa Ke Jakarta

Selasa, 10 Januari 2023 13:57 WIB
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah menangkap Gubernur Papua Lukas Enembe.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengungkapkan, tersangka kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi terkait proyek-proyek di lingkungan Pemprov Papua itu ditangkap di Jayapura. Kini, Lukas tengah dibawa ke Jakarta untuk diperiksa.

"KPK telah menangkap Lukas Enembe di Jayapura dan saat ini dalam proses dibawa ke Jakarta," ujar Ghufron lewat pesan singkat, Selasa (10/1).

Baca juga : KPK Tangkap Gubernur Papua Lukas Enembe!

Lukas Enembe telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi senilai miliaran rupiah terkait proyek-proyek di lingkungan Pemprov Papua.

Salah satunya, menerima suap sebesar Rp 1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka. KPK telah menahan Rijatono.

Lukas Enembe telah dipanggil tim penyidik KPK pada Senin (12/9/2022) di Mako Brimob Papua dalam kapasitasnya sebagai saksi. Namun, dia tidak hadir.

Baca juga : Belum Juga Jemput Paksa Gubernur Papua Lukas Enembe, Ini Alasan KPK

KPK kemudian memanggil Lukas Enembe untuk diperiksa sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (26/9/2022).

Namun, Lukas Enembe kembali tidak hadir dengan alasan sakit. Dia malah mengajukan surat untuk berobat ke Singapura.

Tim penyidik KPK lalu menemui Lukas Enembe di kediamannya di Kota Jayapura, Papua, Kamis (3/11/2022). Saat itu, hadir juga dokter KPK dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk memeriksa kesehatan gubernur asal Partai Demokrat itu.

Baca juga : KPK Rayu Supaya Mau Ditahan Dulu

Dalam perkara ini, KPK juga telah menyita berbagai barang bukti. Di antaranya, dokumen terkait dengan perkara, bukti elektronik, catatan keuangan, uang tunai dalam bentuk rupiah, dan emas batangan.

Barang-barang itu diamankan tim penyidik saat penggeledahan dua lokasi di Jakarta, yakni rumah Lukas Enembe dan sebuah apartemen.

Terakhir, komisi antirasuah menyita uang ratusan juta rupiah dari seorang rumah saksi yang digeledah di wilayah Kota Batam, Kepulauan Riau. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.