Dark/Light Mode

Jalan Berbayar Bakal Diterapkan Di Jakarta

Beban Rakyat Tambah Lagi, Mau Melintas Aja Kena Tarif

Rabu, 11 Januari 2023 06:30 WIB
Ilustrasi Jalan Berbayar. (ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT).
Ilustrasi Jalan Berbayar. (ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT).

 Sebelumnya 
Kemudian, Jalan Fatmawati (Simpang Jalan Ketimun 1 -Simpang Jalan TB Simatupang), Jalan Suryopranoto, Jalan Balikpapan, Jalan Kyai Caringin. Jalan Tomang Raya, Jalan Jenderal S Parman (Simpang Jalan Tomang Raya -Simpang Jalan Gatot Subroto) dan Jalan Gatot Subroto.

Selanjutnya, Jalan MT Haryono, Jalan DI Panjaitan, Jalan Jenderal A Yani (Simpang Jalan Bekasi Timur Raya -Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan), Jalan Pramuka. Jalan Salemba Raya, Jalan Kramat Raya, Jalan Pasar Senen, Jalan Gunung Sahari dan Jalan HR Rasuna Said.

Akun @ImamNugrohoHD mengatakan, beban rakyat akan semakin ber­tambah jika kebijakan jalan berbayar diterapkan. Masyarakat sudah bayar pajak kendaraan, sekarang melintas pun harus bayar lagi. “Lama-lama udara yang kita hirup juga akan berbayar,” katanya.

Baca juga : Relawan Santrine Abah Ganjar Ajak Masyarakat Rutin Olahraga Pagi

Akun @elangraka mengatakan, kend­araan pribadi sudah membayar pajak kend­araan bermotor setiap tahun, sehingga tidak tepat dikenakan ERP. Dia menyarankan Pemda DKI memperbaiki transportasi umum. Buat peraturan larangan memakai kendaraan pribadi saat jam kerja. “Kalau tu­juannya supaya tidak macet,” ungkapnya.

Akun @edirmandini mengatakan, salah satu solusi mengendalikan kemacetan dengan menurunkan harga rumah atau apartemen di Jakarta. Sekarang, pekerja di Jakarta tinggalnya di luar Jakarta. “Ya mau nggak mau harus pakai kendaraan pribadi pas kerja,” katanya.

“Aduh. Ada-ada saja, Pemprov DKI mata duitan sekali ya,” timpal @LebahMd36214528. “Gubernur sekarang nggak asik,” sambung @peopleshit____.

Baca juga : Dishub DKI Jakarta Siapkan Rekayasa Lalu Lintas

Akun @JiwaGahar mengatakan, ke­bijakan ini sulit diterapkan karena tidak semua masyarakat Jakarta kerja diam di belakang meja. Bagaimana dengan kurir/ ojol/taxi online dan lain sebagainya.

“Kenapa nggak sekalian 24 jam saja? Di mana-mana jam sibuk kok @DKIJakarta. Terus turunkan tarif transportasi umum sebagai kompensasinya. Jadi tujuannya sekalian alihkan orang bermobil pindah. Bagaimana dengan motor? Akan jadi anak emas?” tutur @anegara862.

Sementara, @afikusumo mendukung kebijakan jalan berbayar demi mengu­rangi kemacetan. “Jakarta makin keren nih. Jalan aja mau dibikin berbayar. Yeeeeeaaayyyy,” ujarnya.

Baca juga : Gobel Pantau Cuaca Dan Lalu Lintas Di Jakarta Dan Banten Via Udara

Akun @alvinlie21 tidak sabar menung­gu realisasi kebijakan jalan berbayar. Kebijakan ini lebih efektif diterapkan di Jakarta. Bahkan, lebih baik ERP daripada ganjil-genap.

Akun @ArisKowi mengatakan, se­jak 2010, Gubernur Fauzi Bowo sudah meniatkan menerapkan sistem ERP ini. Zaman itu, kebijakan 3 in 1 untuk mobil pribadi pada jam-jam pergi dan pulang kantor. Namun, kebijakan ini disiasati dengan munculnya jasa joki 3 in 1 dengan tarif 10 sampai Rp 20 ribu sekali naik.

“Sekarang sudah 13 tahun, masak (ERP) tidak bisa diterapkan juga,” ujar dia. [ASI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.