Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kasus Korupsi Gubernur Papua: Dari Aksi Unjuk Rasa hingga Penangkapan

Jumat, 13 Januari 2023 22:58 WIB
Gubernur Papua Lukas Enembe (Foto: Tedy O Kroen/RM)
Gubernur Papua Lukas Enembe (Foto: Tedy O Kroen/RM)

Spektakulernya angka dugaan kasus korupsi oleh Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) cukup menyita perhatian masyarakat Indonesia. Beginilah kronologi dari kasus korupsi LE. Dimulai pada September 2022, ketika masyarakat Papua dan Koalisi Rakyat Papua melakukan aksi unjuk rasa untuk membela Enembe yang diduga terlibat dalam kasus korupsi. Pada saat yang sama, KPK menetapkan Enembe sebagai tersangka atas dugaan kasus suap dan gratifikasi senilai Rp 1 miliar.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga menemukan 12 aliran janggal yang dilakukan Enembe yang bernilai hingga ratusan miliar rupiah, termasuk setor tunai ke rumah judi dan transaksi yang dilakukan oleh anaknya. PPATK membekukan semua transaksi yang mengarah atau dilakukan Enembe dan mengandeng 11 lembaga penyedia jasa keuangan untuk mengusut kasus ini.

Pada 10 Januari 2023, tim penyidik KPK mendapat informasi bahwa Enembe hendak pergi ke Distrik Mamit, Kabupaten Tolikara, Papua. KPK lalu menangkapnya di Rumah Makan SG, dekat Bandara Sentani. Enembe dibawa ke Mako Brimob Polda Papua untuk pemeriksaan awal, kemudian dibawa ke Jakarta dengan transit di Manado terlebih dahulu.

KPK menyatakan bahwa mereka mendapat informasi bahwa Enembe hendak melarikan diri, sehingga KPK mengamati gerak-geriknya selama beberapa waktu terakhir. Setelah tiba di Jakarta, Enembe diperiksa di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto dan ditahan oleh KPK untuk proses lebih lanjut.

Baca juga : Penugasan Plh Gubernur Papua Sudah Dikirim Duluan Via Whatsapp

Dampak Kondisi Politik Nasional 

Tidak sampai di situ, dugaan kasus korupsi Enembe menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat Papua. Aksi unjuk rasa yang dilakukan Koalisi Rakyat Papua untuk membela Enembe masih menunjukkan adanya polarisasi di kalangan masyarakat Papua. Hal ini menunjukkan bahwa masih ada sebagian masyarakat yang mempercayai kepemimpinan Enembe meskipun ia diduga terlibat dalam korupsi.

Kasus ini juga menunjukkan masih ada kendala dalam pemberantasan korupsi di Papua. Walaupun KPK dan PPATK sudah melakukan investigasi dan pengejaran terhadap Enembe, namun masih terdapat sebagian masyarakat yang membela tindakan korupsi yang dilakukan Enembe. Hal ini menandakan bahwa masalah pemberantasan korupsi di Papua masih belum sepenuhnya teratasi dan masih memerlukan perhatian yang lebih dari Pemerintah. 

Secara keseluruhan, kondisi politik nasional memengaruhi kondisi Papua dalam hal pemberantasan korupsi seperti dalam kasus ini. Hal ini menunjukkan bahwa masih sangat perlunya perbaikan dari pemerintah untuk mengatasi masalah korupsi di Papua dan memperkuat sistem pemberantasan korupsi di wilayah tersebut apabila ada oknum yang terbukti bersalah.

Baca juga : Dipamerin KPK, Gubernur Papua Lukas Enembe Pamer Tangannya Diborgol

Analisis Dasar Hukum

Dasar hukum dari kasus korupsi Emenbe adalah Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). UU itu menyatakan, korupsi adalah tindakan memberikan atau menerima sesuatu yang bernilai atau janji untuk memberikan atau menerima sesuatu yang bernilai dengan maksud untuk melakukan suatu tindakan atau tidak melakukan suatu tindakan yang merugikan keuangan negara atau yang merugikan pihak lain. Sanksi yang diberikan dalam UU Tipikor adalah pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Selain itu, UU Tipikor juga diperkuat dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (PTPU) yang menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan tindakan pencucian uang dijerat dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 5 miliar.

Dalam hal pelaporan dan perlindungan informasi transaksi keuangan yang dapat dipakai sebagai bukti tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, dasar hukum yang digunakan adalah Keputusan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor KEP-107/K/PKN/03/2002, Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/40/PBI/2011, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.03/2019, serta Keputusan KPK Nomor KEP-04/K/KPK/03/2015. Keputusan-keputusan ini menyatakan bahwa lembaga penyedia jasa keuangan wajib melaporkan transaksi yang diduga merupakan tindak pidana korupsi atau tindak pidana pencucian uang kepada PPATK dan juga wajib memberikan informasi transaksi yang diperlukan oleh KPK dalam proses penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi atau tindak pidana pencucian uang.

Baca juga : Ini Kunci Gregor Hajar Wakil China Peringkat 5 Dunia

Wujudkan Pemerintahan Bersih 

Untuk mengatasi masalah apabila masih adanya praktik korupsi di Papua, maka Pemerintah harus mengambil tindakan yang tegas dan proaktif. Berikut beberapa saran dan rekomendasi kebijakan yang dapat dilakukan, yaitu:

  1. Meningkatkan transparansi dalam pengelolaan keuangan negara, khususnya di Papua. Ini akan membantu masyarakat untuk mengetahui alokasi dana yang digunakan dan menghindari penyelewengan dana.
  2. KPK dan PPATK harus terus melakukan investigasi dan pengejaran terhadap tindak pidana korupsi tanpa pandang bulu. Ini akan membantu menciptakan iklim yang kondusif bagi pemberantasan korupsi di Papua.
  3. Meningkatkan edukasi anti-korupsi kepada masyarakat dan memberikan sanksi yang tegas bagi pelaku korupsi yang terbukti bersalah. Ini akan membantu menciptakan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga integritas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan negara.
  4. Memberikan dukungan kepada masyarakat Papua untuk meningkatkan kesejahteraan mereka. Ini akan membantu masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh oleh kepemimpinan yang tidak bertanggung jawab.
  5. Meningkatkan keamanan di Papua untuk mengantisipasi unjuk rasa yang dapat menimbulkan kerusakan dan kekerasan. Bekerja sama dengan organisasi masyarakat dan lembaga independen untuk meningkatkan kualitas pemerintahan di Papua dan membantu masyarakat untuk mengawasi pengelolaan keuangan negara.
  6. Semua saran dan rekomendasi ini harus dilakukan secara bersama-sama dan berkesinambungan untuk mengatasi masalah korupsi di Papua dan membangun pemerintahan yang bersih dan baik di wilayah tersebut. Tidak lupa juga bahwa pemerintah harus bekerja dengan lembaga-lembaga independen dan organisasi masyarakat untuk memastikan bahwa program-program yang diterapkan dapat sesuai dengan kebutuhan masyarakat Papua dan membantu dalam mencegah praktek korupsi di masa depan. 

Tegas

Kebijakan-kebijakan yang diterapkan harus diikuti dengan tindakan yang tegas dan konsisten ketika memberikan sanksi bagi pelaku korupsi yang terbukti bersalah. Ini akan membantu dalam menciptakan iklim yang tidak toleran terhadap korupsi dan membuat pelaku korupsi merasa enggan untuk melakukan tindakan korupsi di masa yang akan datang. Harapannya ialah agar pemerintah terus berupaya untuk menjaga kesejahteraan dan keamanan masyarakat Papua dan memastikan bahwa tindakan yang diambil dapat meningkatkan kualitas pemerintahan di wilayah tersebut.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.