Dark/Light Mode

Gaji Pegawai Pemprov Lancar Jaya

Pj Gubernur Banten Terbitkan Surat Perintah Plt, Ini Penjelasan Kepala BKD

Senin, 16 Januari 2023 21:05 WIB
Kepala BKD Banten Nana Supiana (Foto: Istimewa)
Kepala BKD Banten Nana Supiana (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pj Gubernur Banten Al Muktabar menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Banten tentang penunjukan Plt sejumlah pejabat di lingkungan Pemprov Banten. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten Nana Supiana menerangkan, adanya penyetaraan jabatan dari struktural ke fungsional ini mengacu kepada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 17 tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional.

“Dengan implementasi penyetaraan jabatan dari administrator ke dalam jabatan fungsional ini, diharapkan dapat mengoptimalkan kinerja pegawai yang inovatif, produktif, kompetitif, dan berkarakter,” terang Nana, Senin (16/1).

Ia mengatakan, dengan adanya penyetaraan jabatan dari administrator ke fungsional ini, Pj Gubernur menerbitkan Surat Perintah penunjukan Plt sesuai dengan keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 050-5889 Tahun 2021 tentang Hasil Verifikasi, Validasi, dan Inventarisasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.

“Acuannya adalah Surat Persetujuan Mendagri Nomor 100.2.2.6/8786/OTDA tanggal 6 Desember 2022 tentang Rekomendasi Rancangan Peraturan Gubernur,” terang Nana.

Baca juga : Belum Juga Jemput Paksa Gubernur Papua Lukas Enembe, Ini Alasan KPK

Tak hanya itu, dasar lainnya penerbitan Surat Perintah Gubernur tentang Plt itu adalah Surat Edaran (SE) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor I/SE/I/2021 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas Dalam Aspek Kepegawaian.

“Surat Edaran Mendagri Nomor 821/5492/SJ tertanggal 14 September 2022 perihal Persetujuan Mendagri kepada pelaksana tugas, penjabat, penjabat sementara kepala daerah dalam aspek kepegawaian perangkat daerah,” imbuhnya.

Nana menambahkan, adanya penerbitan Surat Perintah Plt oleh Pj Gubernur sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di provinsi juga berdasarkan Surat Kepala BKN Nomor 35915/B-AK.03/SD/K/2022 tanggal 31 Oktober 2022 tentang Penegasan Bagi Pelaksana Tugas/Penjabat/Penjabat Sementara Kepala Daerah Tentang Pengangkatan, Pemindahan, Pemberhentian, Promosi, dan Mutasi Kepegawaian di Instansi Pemerintah Daerah.

“Pj Gubernur Banten sebagai PPK telah menetapkan Perintah Pelaksana Tugas bagi pejabat Administrator dan Pengawas di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten terhitung sejak 2 Januari 2022, kebijakan ini telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Baca juga : Perusahaan Minyak Goreng Bantu Pemerintah Atasi Kelangkaan

Menurut Nana, penerbitan Surat Perintah Plt bagi administrator dan pengawas di lingkungan Pemprov Banten ini didasari kondisi Pemerintahan Provinsi Banten sebagaimana amanat Keputusan Mendagri Nomor 050-5889 Tahun 2021 Tentang Hasil Verifikasi, Validasi, dan Inventarisasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, melaksanakan pemetaan antara Nomenklatur yang ada pada seluruh OPD (Organisasi Perangkat Daera) di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten.

“Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi Ke Dalam Jabatan Fungsional, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Kementerian Dalam Negeri telah melaksanakan pendampingan dan memberikan persetujuan untuk melakukan penyetaraan jabatan struktural ke jabatan fungsional, termasuk untuk Pemerintah Provinsi Banten,” paparnya.

Nana melanjutkan, pada Mei 2022, Banten telah melaksanakan penyetaraan jabatan struktural ke jabatan fungsional sebanyak 395 jabatan dan dilanjutkan dengan melaksanakan evaluasi pasca pelaksanaan penyetaraan jabatan fungsional serta penyesuaian organisasi bagi jabatan-jabatan yang terdampak penyetaraan serta pengisian jabatan pada Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) hasil penyesuaian.

Berdasarkan kondisi itu, kata Nana, Pemprov Banten telah menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Lingkup Sekretariat Daerah, Badan, Dinas, Sekretariat DPRD, dan Inspektorat Provinsi Banten, untuk menjawab kebutuhan organisasi yang telah menyesuaikan dengan hasil pemetaan antara nomenklatur sebagaimana Kepmendagri 050-5889 dengan uraian tugas dan fungsi sesuai dengan hasil penyetaraan jabatan struktural ke jabatan fungsional.

Baca juga : Pemerintah Terbitkan Perppu Pemilu, Ini Lho Gunanya

“Dalam hal penetapan perubahan status kepegawaian oleh Penjabat PPK/Gubernur sebagaimana amanat Surat Edaran Menteri Dalam Negeri nomor 821/5492/SJ dan Surat Kepala BKN Nomor 35915/B-AK.03/SD/K/2022, proses pengukuhan/pelantikan harus melalui jalur persetujuan Kementerian Dalam Negeri dan Badan Kepegawaian Negara,” jelasnya.

Selain itu, memperhatikan kondisi tersebut dalam rangka mengisi kekosongan jabatan serta menjamin hak-hak kepegawaian dari pegawai yang mengalami dampak maka keputusan Pj Gubernur Banten untuk mengeluarkan Perintah Pelaksana Tugas sudah sesuai dengan ketentuan perundangan. Karena pelaksanaan pengukuhan/pelantikan untuk mengisi jabatan pada SOTK sebagaimana Pergub yang sudah ditetapkan, harus terlebih dahulu meminta persetujuan teknis dari Kemendagri dan BKN. “Artinya, Surat Perintah Plt dari Pj Gubernur itu sudah sesuai Undang-Undang,” terangnya.

Pj Gubernur Banten Al Muktabar membenarkan, penyetaraan jabatan administrator ke jabatan fungsional sesuai ketentuan dan perundang-undangan dan berlaku secara nasional serta tidak menghambat kinerja dan pencairan gaji pegawai. “Hari ini, Senin (16/1) persoalan gaji pegawai sudah clear semuanya dan tidak ada masalah,” kata Al Muktabar.■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.