Dark/Light Mode

Akhirnya, Ferdy Sambo Cabut Gugatan Ke Presiden Dan Kapolri

Jumat, 30 Desember 2022 19:16 WIB
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. (Foto: Khairizal Anwar/Rakyat Merdeka)
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. (Foto: Khairizal Anwar/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo mencabut gugatan atas pemecatan dirinya sebagai anggota Polri.

Gugatan tersebut, baru didaftarkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) kemarin, Kamis (29/12). Pencabutan gugatan ini diungkapkan kuasa hukum Sambo, Arman Hanis.

"Secara resmi klien kami memutuskan untuk mencabut gugatan di PTUN terhadap Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Hormat Perwira Tinggi Polri tanggal 26 September 2022," ujar Arman, Jumat (30/12).

Menurutnya, keputusan itu diambil setelah mempertimbangkan kembali, serta mendengar masukan dari berbagai pihak.

Baca juga : Ferdy Sambo Gugat Presiden Dan Kapolri, Ini 4 Permintaannya

Dia memastikan, Sambo beserta keluarga juga dengan rendah hati menerima dan memahami reaksi publik perihal gugatan tersebut.

"Sambo dan keluarga memahami perdebatan publik yang muncul atas upaya di PTUN," ungkapnya.

Selain itu, ditambahkannya, pencabutan gugatan itu sangat dipengaruhi faktor kecintaan terhadap institusi Polri. Arman menyebut, Sambo telah membuktikan rekam jejak yang cakap, dan berintegritas selama 28 tahun hingga sebelum menghadapi proses hukum kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Bapak Ferdy Sambo sangat menyesali perbuatan yang berdampak pada konsekuensi hukum yang saat ini sedang berjalan, serta menjadi prioritas utama klien kami untuk segera menyelesaikannya," tuturnya.

Baca juga : Lagi, Prabowo Turun Gunung Ke Lokasi Gempa Cianjur

Ia menambahkan, gugatan di PTUN yang diajukan adalah upaya konstitusional yang sebenarnya disediakan oleh Negara.

"Namun demikian, dengan segala pertimbangan dan kebesaran hati, Kami putuskan tidak menggunakan hak tersebut dan mencabut Gugatan ini. Semoga ke depan Polri menjadi jauh lebih baik dan dicintai masyarakat Indonesia," tutup Arman.

Sebelumnya, dilansir dari situs resmi PTUN Jakarta yang diakses pada Kamis (29/12), gugatan yang teregister dengan nomor perkara 476/G/2022/PTUN.JKT.

Ralam gugatan ke PTUN ini, Presiden Jokowi menjadi pihak tergugat I dan Kapolri menjadi pihak tergugat II.

Baca juga : Kemenag Perluas Program Kampung Zakat Ke Desa Meranti

Berikut isi gugatan Sambo terhadap Jokowi dan Jenderal Sigit:
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.