Dark/Light Mode

Tuntut Jabatan 9 Tahun

Kepala Desa Haus Kekuasaan

Kamis, 19 Januari 2023 07:30 WIB
Massa dari Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia melakukan unjuk rasa di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (17/1/2023). Dalam aksinya mereka menuntut pemerintah dan DPR merevisi aturan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun per periode. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/hp).
Massa dari Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia melakukan unjuk rasa di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (17/1/2023). Dalam aksinya mereka menuntut pemerintah dan DPR merevisi aturan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun per periode. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/hp).

 Sebelumnya 
Pemerintah pun demikian. Politikus PDIP Budiman Sudjatmiko yang bertemu Presiden Jokowi di Istana Negara, Selasa (17/1), mengklaim Jokowi setuju peruba­han masa jabatan kepala desa.

“Saya dipanggil terkait demonstrasi kades. Setelah saya sampaikan aspirasi mereka, Pak Presiden setuju soal perpan­jangan masa jabatan kades jadi 9 tahun,” kata Budiman.

Budiman juga menyampaikan ke Jokowi soal perlunya pengaturan Sumber Daya Manusia (SDM) desa.

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menilai, tuntutan ini bisa memberikan manfaat bagi masyarakat desa. Pasalnya, pem­bangunan desa dapat lebih efektif, tidak terpengaruh oleh dinamika politik akibat Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).

Netizen bersuara soal tuntutan kepala desa soal perpanjangan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 9 tahun.

Baca juga : Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, Pendukung Ricuh

Akun @Raharjo771 mengatakan, sehar­usnya para kepala desa fokus memikirkan kesejahteraan warganya. Bukan malah minta perpanjangan masa jabatan.

“Memperjuangkan kok ya memper­juangkan kepentingan diri sendiri. Mbok perjuangkan gimana pengangguran kemiskinan dan persoalan di desa bisa berkurang,” sindirnya.

“Para kepala desa muka-muka tembok haus kekuasaan, 6 tahun kurang minta 9 tahun. Memalukan,” kata @SawalRi. “Manusia-manusia gila jabatan pada demo,” timpal @ntoniusn.

Akun @Fahrihamzah menanggapi tuntutan kades dengan logika sederhana. Seperti, desa adalah pusat kaderisasi pemimpin, dana desa ikut jadwal APBN dan akuntabilitas kades makin penting melalui kompetisi.

“Maka sebaiknya periodesasi ya ikut APBN/APBD 5 tahunan. #SelamatkanDemokrasiDesa,” ujarnya.

Baca juga : Terima Perwakilan Kepala Desa, Ketua MPR Dukung Perpanjangan Masa Jabatan Kades

Akun @RockisangP mengatakan, masa jabatan 6 tahun saja desa masih banyak yang semrawut, jalan banyak rusak, seko­lah masih pada hancur, belum fasilitas umumnya yang belum layak. Dia mem­inta kepala desa membuktikan diri bisa bekerja dan memimpin masyarakat.

“Kerja dulu deh yang benar, pergu­nakan dana desa tepat sasaran, jangan tepat ke kantong pribadi. Malu-maluin aja,” ujarnya.

Akun @Fadia06736562 mengatakan, jabatan 9 tahun tidak sesuai dengan semangat reformasi. Terlalu lama men­jabat juga berpeluang melakukan banyak penyelewengan.

“Bayangkan saja, ada kades kerja 9 tahun dan desanya tetap tertinggal dan keluarga kades sejahtera. Apa ini yang di­inginkan,” timpal @aldrianus_wanca.

Akun @syafiie_marsa mengatakan, kalau memang baik, mestinya rakyat yang minta bukan kepala desa. Mau lama, korupsi dana desa. Mending DPR turun lihat hasil kades ini apa pebangunan­nya. “Haus kekuasaan. Waktu 6 tahun itu sudah lebih dari cukup,” katanya.

Baca juga : Masa Jabatan Kades 9 Tahun Untungkan Warga Desa

Akun @joyo_kacer menyarankan masa jabatan kepala desa dipangkas saja. Lebih setuju jabatan kepala desa diperpendek, cukup 3 atau 4 tahun.

Akun @ampesaja juga sama. Masa jabatan jabatan kepala desa tidak perlu terlalu panjang, cukup 3 tahun saja. Kata dia, kalau rakyat merasa kinerjanya bagus dan bermanfaat, pasti dipilih lagi.

“Banyak kepala desa yang korupsi. Semoga usulan buat perpanjangan masa jabatan bisa dikaji ulang,” sambung @HettyPraba.

Sementara, @EkoSandjojo mengata­kan, kepala desa adalah garda terdepan dari Pemerintah yang berhadapan dan melayani langsung masyarakat di hampir 75 ribu desa di seluruh Indonesia. Sudah sepatutnya aspirasi mereka didengar dan diperhatikan selama dalam kerangka NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, UUD 1945 dan Pancasila.

“Ayo dukung jabatan kepala desa menjadi 9 tahun supaya pembangunan di desa lebih terasa maksimal,” ujar @sanditunggal_. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.