Dark/Light Mode

KPK Sudah Datangi Rumah Pengusaha Dito Mahendra, Tapi Yang Dicari Tak Ada

Jumat, 6 Januari 2023 17:30 WIB
Gedung KPK. (Foto: Ist)
Gedung KPK. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah berupaya mencari keberadaan  pengusaha Dito Mahendra. Dito sudah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik komisi antirasuah dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi sebagai tersangka.

Penyidik komisi antirasuah pertama kali memanggil Dito 8 November 2022. Kemudian, panggilan kedua dilakukan pada 21 Desember 2022. Dan terakhir, Dito dipanggil Kamis (5/1) kemarin.

"Sesuai dengan ketentuan hukum acara, semestinya bisa dilakukan jemput paksa, karena sudah dilakukan pemanggilan bahkan tiga kali," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Jumat (6/1).

Baca juga : KPK Duga Ada Keterlibatan Perusahaan Asing Dalam Kasus Korupsi LNG

Namun, Ali menyebut, penyidik belum menemukan keberadaan pria yang disebut sebagai kekasih penyanyi Nindy Ayunda itu.

"KPK sudah berupaya, termasuk mendatangi tempat kediamannya, sebagaimana di data kependudukan tetapi memang tidak ada keberadaan dari yang bersangkutan," ungkapnya.

Ali pun mengimbau Dito untuk kooperatif memenuhi panggilan. Atau setidaknya, memberi konfirmasi kepada KPK.

Baca juga : Kartu Prakerja Bukan Cuma Bantalan, Tapi Buka Peluang Wirausaha

"Karena keterangannya sangat dibutuhkan untuk menjadi lebih jelas dan terangnya perbuatan tersangka NHD (Nurhadi) terkait dengan TPPU," imbau Ali.

Dia juga meminta masyarakat yang mengetahui keberadaan Dito, untuk melaporkan ke KPK. KPK kembali menjerat Nurhadi sebagai tersangka.

Sekadar latar, KPK menduga telah terjadi perubahan bentuk dan penyamaran dari dugaan korupsi yang dilakukan Nurhadi, berupa pembelian aset-aset bernilai ekonomis seperti properti maupun aset lainnya.

Baca juga : Ledakan Covid Gila-gilaan Di China, Bisa Jadi Gudang Varian Baru

Aset-aset milik Nurhadi telah didalami KPK melalui pemeriksaan saksi-saksi.

Nurhadi saat ini sedang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, untuk menjalani masa pidana penjara selama 6 tahun terkait kasus suap dan gratifikasi.

Dia juga dihukum membayar pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.