Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Kasus Proyek Menara BTS 4G
Lobi-lobi Dilakukan Di Lapangan Golf...
Jumat, 20 Januari 2023 07:30 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengendus kongkalikong proyek menara Base Transceiver Station (BTS) 4G. Lobi-lobi dilakukan di lapangan golf.
Penyidik Gedung Bundar menelusuri pertemuan-pertemuan yang dilakukan di Pondok Indah Golf Course, Jakarta Selatan itu.
Lapangan golf terkemuka itu pun disatroni. Penyidik meminta sejumlah dokumen hingga rekaman CCTV.
Baca juga : Kejagung Angkut Tiga Mobil Milik Tersangka
“Kita cocokkan data identitas dan daftar kunjungan para pihak yang diduga terkait perkara korupsi BTS,” ujar Direktur Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi.
Diduga, di lapangan golf ini pula terjadi transaksi suap. “Semua dugaan-dugaan itu masih dipelajari,” kata Kuntadi.
Untuk keperluan penyidikan,Kejagung mencekal 23 pimpinanperusahaan yang terlibat proyek menara BTS. Yakni Direktur Utama PT Surya Energi Indo tama, Direktur Niaga PT Aplikanusa Lintasarta, Account Director PT Huawei Tech Investigator, Direktur Utama PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera, Direktur Utama PT Telkom Infra, Direktur Utama PT Sansaine Exindo, Direktur PT Multi Trans Data, Direktur PT ZTEIndonesia, Direktur Utama PT ZTEIndonesia, Direktur PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera, Chief Financial Officer PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera.
Baca juga : Gibran Dilawan 3 Bupati
Lalu Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, CEOPT Huawei Tech Invesment, CEOPT Fiber Home Teknologi Indonesia, Sales Director FiberHome Teknologi Indonesia.
Selanjutnya dari pihak Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika. Yakni Direktur Utama, Direktur Sumber Daya dan Administrasi, Direktur Keuangan, Direktur Layanan Masyarakat dan Pemerintah, Direktur Layanan untuk Badan Usaha, Direktur Infrastruktur, Kepala Divisi Lastmil/ Beckham, serta seorang staf berinisial EH.
Dalam penyidikan kasus ini Kejagung menetapkan tiga tersangka. Yakni Dirut PT Mora Telematika Indonesia (Moratelindo) Galumbang Menak Simanjuntak, Dirut BAKTI Anang Achmad Latif dan YS, Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia tahun 2020.
Baca juga : Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa, Kejati DKI Siapkan 15 Jaksa Penuntut
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ketiga tersangka telah ditahan. Anang dan YS dijebloskan ke Rutan Kejagung. Sedangkan Galumbang di Rutan Kejari Jakarta Selatan.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya