Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Penyidikan Korupsi Proyek Menara BTS

Kejagung Angkut Tiga Mobil Milik Tersangka

Selasa, 10 Januari 2023 07:30 WIB
(Foto: Dok. Kejagung).
(Foto: Dok. Kejagung).

RM.id  Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita tiga mobil Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia (Moratelindo), Galumbang Menak Simanjuntak (GMS).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kuntadi mengatakan, kendaraan roda em­pat itu diangkut dari di kediaman Galumbang di wilayah Jakarta. “Iya (penyitaan aset) milik GMS kasus Bakti,” ujarnya.

Ketiga kendaraan tersebut ber­jenis BMW X5, Lexus RX 300, dan Innova Venturer. Tampak dipajang di samping Gedung Bundar JAM Pidsus. Ditempeli garisbertuliskan penyegelan Kejaksaan.

Galumbang Menak ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek menara Base Transceiver Station (BTS) 4G Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2022.

Baca juga : Hakim Sindir Saksi TNI AU Sakit Tiap Dipanggil Sidang

Galumbang menjadi tersangkabersama Direktur Utama BAKTI, Anang Achmad Latif dan YS, Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia Tahun 2020.

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juntoPasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ketiga tersangka telah ditahan.Anang dan YS dijebloskan ke Rutan Kejagung. Sedangkan tersangka Galumbang di Rutan Kejari Jakarta Selatan.

Kasus ini diusut berdasarkan surat perintah nomor Print-23/F.2/Fd.1/07/2022 tertanggal 18 Juli 2022. Direktur Penyidikan JAM Pidsus saat itu, Supardi menjelaskan pengusutan terkait dugaan tindak pidana korupsidalam pembangunan menara BTS 4G oleh BAKTIKemenkominfo.

Baca juga : Kejagung Buru Tersangka Warga Negara Amerika

Adapun proyek tersebut menyangkut pembangunan internet pelayanan publik dan jasa internet pedesaan di sejumlah daerah.

JAM Pidsus Febrie Adriansyah menambahkan telahmenemukandugaan peristiwa pi­dana atau pelanggaran hukum dalam pembangunan menara BTS tersebut.

Febrie mengatakan, dalam menangani perkara itu telah menerjunkan puluhan jaksa. Sebab, proyek BTS menyang­kut pembangunan jaringan internet pelayanan publik, dan jasa internet pedesaan di berba­gai wilayah.

Hal itu menurutnya, menjadi kendala bagi jaksa untuk melaku­kan pengecekan di lapanganyang memakan banyak waktu.

Baca juga : Manajer Waskita Karya Jadi Tersangka, Langsung Ditahan

Febrie mengatakan, proyek ini diduga bermasalah karena banyak keluhan dari masyarakat yang tidak bisa mengikuti pem­belajaran secara daring di masa pandemi Covid-19. Akibat sulit dapat sinyal internet.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.