Dark/Light Mode

Pembentukan Tim Seleksi KPUD Hak Prerogatif KPU

Sabtu, 21 Januari 2023 16:43 WIB
Yayan Hidayat, Direktur Lembaga Pemilu dan Demokrasi PB Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII). (Foto: Istimewa)
Yayan Hidayat, Direktur Lembaga Pemilu dan Demokrasi PB Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII). (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat ini sedang dalam proses rekrutmen tim seleksi (timsel) calon anggota KPU Provinsi, Kabupaten, dan Kota. Proses tersebut dilakukan secara tertutup.

Untuk tahun 2023, seleksi calon anggota KPU Daerah akan berlangsung di 16 Provinsi, 4 Provinsi baru di Papua dan Papua Barat, serta 116 Kabupaten/Kota.

Rencana itu tertuang dalam Nota Dinas Nomor 122/TU.01.1/SJ/2023 yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal KPU RI Bernad Darmawan Sutrisno pada 13 Januari 2022, perihal permohonan pembahasan dalam rapat pleno terkait pembentukan tim seleksi calon anggota KPU daerah.

Baca juga : PAN Seleksi Bakal Pengganti Bima...

Konstruksi hukum UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu telah memberikan kewenangan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) untuk membentuk tim seleksi KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.

Dalam aturan tersebut juga tidak diatur secara an sich terkait pembentukan tim seleksi KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dilaksanakan secara terbuka. Artinya, KPU memiliki hak prerogatif untuk membentuk tim seleksi KPUD sepanjang mengacu pada kriteria yang telah ditentukan oleh undang-undang.

"Jika mengacu pada UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, sebetulnya mekanisme rekrutmen tim seleksi KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota juga tidak harus dilaksanakan secara terbuka. Artinya, tidak ada ketentuan hukum yang dilanggar oleh KPU, sebab pembentukan tim seleksi KPUD adalah hak prerogatif KPU RI," ungkap Yayan Hidayat, Direktur Lembaga Pemilu dan Demokrasi PB Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) dalam keterangannya, Sabtu (21/1).

Baca juga : Kembangkan Digitalisasi, HUMI Makin Agresif Di 2023

UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu hanya mewajibkan pembentukan tim seleksi KPUD agar sesuai dengan kriteria yang mencakup kompetensi dalam bidang kepemiluan, dapat melaksanakan tugas secara terbuka dan partisipatif serta memperhatikan keadilan gender.

Sebelumnya, KPU telah menyatakan bahwa proses rekrutmen anggota tim seleksi KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota akan tetap objektif, meskipun dilakukan secara tertutup.

Masyarakat tetap diberikan ruang untuk melakukan pengawasan dan memberikan tanggapan terkait dengan rekrutmen anggota timsel KPUD.

Baca juga : KPK Bakal Kembangkan Kasus Suap Dana Hibah Jatim

"Tak perlu menghabiskan energi memperdebatkan metode pembentukan tim seleksi KPUD. Sebab yang paling penting adalah masyarakat aktif mengawasi akuntabilitas KPU dalam membentuk tim seleksi agar sesuai dengan kriteria yang diatur dalam ketentuan undang-undang," tutup Yayan. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.