Dark/Light Mode

Dokter Bimanesh Dihukum Jadi 4 Tahun Penjara

Selasa, 6 November 2018 09:53 WIB
Bimanesh Sutardjo (Sumber Foto; Kumparan.com)
Bimanesh Sutardjo (Sumber Foto; Kumparan.com)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding jaksa KPK dalam perkara Bimanesh Sutardjo. Hukuman dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau itu pun diperberat. Majelis hakim banding sepakat menambah hukuman bagi Bimanesh, baik pidana penjara maupun denda. Dari semula pidana penjara 3 tahun menjadi 4 tahun.

Adapun denda dari semula Rp150 juta subsider 1 bulan kurungan, menjadi Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan. Putusan itu dibacakan bergantian ketua majelis Hakim Ester Siregar dan para hakim anggota I Nyoman Sutama, James Butar-butar, Anthon R Saragih, Jeldi Ramadhan. “Merubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 16 Juli 2018 Nomor 17/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Jkt.Pst yang dimintakan banding tersebut,” kata Hakim Ester.

Baca juga : Air Bersih Di Daerah Bencana Dijamin

Majelis menyatakan Bimanesh terbukti bersama-sama Fredrich Yunadi merintangi penyidikan KPK terhadap Setya Novanto. Fredrich adalah mantan pengacara Novanto. Novanto beberapa kali mangkir pemeriksaan KPK. Keberadaan mantan Ketua DPR dan Ketua Umum Partai Golkar juga tak diketahui. Belakangan, Novanto dirawat di RS Medika Permata Hijau. Sebelum Novanto dirawat Fredrich sudah berkoordinasi dengan Bimanesh. Keduanya memanipulasi data medis Novanto dengan keterangan sakit akibat kecelakaan. Majelis menilai Bimanesh menyadari bahwa Novanto saat itu sedang dalam pencarian KPK. Namun Bimanesh tidak memberi tahu KPK bahwa Novanto tengah dirawat. Hal ini menyebabkan pemeriksaan terhadap Novanto terhalang. 

Bimanesh juga sengaja menonaktifkan ponsel pribadinya setelah memeriksa Novanto. Penyidik KPK jadi kesulitan memantau kondisi Novanto. “Menyatakan terdakwa dokter Bimanesh Sutarjo, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama dengan sengaja merintangi penyidikan terhadap tersangka dalam perkara korupsi,” putus majelis hakim.

Baca juga : Anggota DPR Tagih “Fee” Untuk Bayar Saksi Pilkada

Bimanesh terbukti melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Menurut majelis, hal yang memperberat hukuman karena Bimanesh menyalahgunakan wewenangnya sebagai dokter.  [BYU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.