Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS

RM.id Rakyat Merdeka - Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian meminta, aparat penegak hukum tidak melidik kepala daerah. Sikap Tito sama dengan Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan yang minta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak lakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT). Warganet pun menyebut Tito ketularan Luhut.
Permintaan Tito itu disampaikan saat membuka rapat koordinasi inspektorat daerah seluruh Indonesia di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (25/1) lalu.
Sebagai menteri yang bertanggung jawab terhadap pembangunan di daerah, Tito keberatan, jika aparat penegak hukum memanggil kepala daerah. Dia meminta, aparat hukum tidak menyelidiki atau memanggil kepala daerah. “Moril mereka akan jatuh,” ujar Tito.
Berita Terkait : Sekretariat Pembiayaan Perumahan Diklaim Bakal Tekan Backlog Perumahan
Menurut mantan Kapolri itu, imbas pemanggilan kepala daerah berpengaruh pada pembangunan di daerah. Mereka jadi tidak berani dalam mengeksekusi suatu program. Khawatir ditangkap. Alhasil rakyat jadi korbannya.
“Kalau program tidak tereksekusi, maka anggaran APBD akan menumpuk, pembangunan tidak jalan, dan ujungnya rakyat yang menjadi korban,” bebernya.
Karena itu, Tito memohon, kepada Polri hingga Kejaksaan Agung untuk cukup memberi pendampingan saja kepada kepala daerah. Menurut Tito, penegakan hukum adalah langkah terakhir.
Berita Terkait : Teken Kesepakatan Migas Dengan China, Taliban Miliki Kemitraan 20 Persen
“Mohon betul agar kepala-kepala daerah, para pimpinan daerah ini diberikan pendampingan. Ini arahan Bapak Presiden, mengedepankan pendampingan, penegakan hukum sebagai upaya terakhir,” imbuh Tito.
Sebelum Tito, Luhut pernah meminta kepada KPK untuk tidak galak-galak terhadap pelaku kejahatan. Luhut minta KPK jangan sering-sering melakukan OTT. Karena OTT cuma membuat marwah Indonesia jelek di mata dunia.
“Kita tidak usah bicara tinggi-tinggi. OTT-OTT itu kan tidak bagus sebenarnya. Buat negeri ini jelek banget,” sebut Luhut saat memberikan pidato di Launching Stranas PK Tahun 2023-2024, akhir tahun lalu.
Berita Terkait : KPK Sita Emas Dan Kendaraan Mewah Rp 4,5 Miliar Terkait Kasus Lukas Enembe
Kemarin, Luhut ngomong lagi soal OTT. Dia membandingkan dengan negara lain. Menurutnya, di negara maju tidak ada OTT.
Lalu apa kata KPK terkait permintaan Tito? Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak mengatakan, KPK akan tetap melakukan pemberantasan korupsi sesuai amanat undang-undang. Toh, tugas KPK dalam memberantas korupsi bukan hanya soal penindakan, KPK juga memiliki tugas untuk melakukan pencegahan dan penindakan.
“Hal tersebut diatur di dalam Undang-Undang Nomor 19/2019 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 30/2002 tentang KPK,” jelas Johanis, kemarin.
Selanjutnya
Tags :
Berita Lainnya