Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Getaran Gempa M6,5 Garut Terasa Hingga Jakarta, Trending Topics Di X
- Gempa M3,1 Sukabumi Dipicu Sesar Cugenang, Belum Ada Laporan Kerusakan Bangunan
- Gempa Kuat M6,5 Guncang Jabar Dan Sekitarnya, Masyarakat Diminta Tetap Waspada
- Malam Ini, Sukabumi Digoyang Gempa M3,1 Kedalaman 5 Km
- Media Timteng: Erick Bawa Berkah Bagi Sepak Bola Indonesia
Tak Lagi Dibantarkan, Lukas Enembe Kembali Jalani Penahanan Di Rutan KPK
Jumat, 20 Januari 2023 21:04 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencabut pembantaran penahanan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe. Pencabutan itu dilakukan lantaran kondisi kesehatan Lukas telah pulih, setelah menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat.
"Informasi yang kami terima, tim medis menyatakan tersangka LE (Lukas Enembe) sudah pulih sehingga dapat dipindahkan ke Rutan KPK," ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri lewat pesan singkat, Jumat (20/1).
Lukas sebelumnya harus menjalani perawatan medis di RSPAD, sehingga penahanannya harus dibantarkan pada Rabu (18/1).
Baca juga : KPK Duga Istri Dan Anak Lukas Enembe Ikut Atur Proyek Di Pemprov Papua
Dengan pencabutan pembantaran itu, Lukas akan kembali menjalani penahanan di rumah tahanan (Rutan) Pomdam Jaya Guntur.
"Hari ini (20/1) tim penyidik, mencabut status pembantaran penahanan dengan membawa kembali tersangka ke Rutan KPK untuk menjalani penahanan," tuturnya.
Ali memastikan, selama berada di dalam tahanan, Lukas akan tetap dipantau kondisi kesehatannya oleh tim dokter KPK.
Baca juga : KPK Tak Permasalahkan Lukas Enembe Tunjuk OC Kaligis Jadi Pengacaranya
"Dokter pribadi dan keluarga tentu kami persilahkan dapat melakukan kunjungan sepanjang syarat ketentuan telah dipatuhi," beber Ali.
Oleh karena itu, Ali mengimbau Lukas untuk kooperatif menjalani proses hukum di KPK. Hal ini penting, sebagai upaya menyelesaikan berkas penyidikan dugaan suap dan gratifikasi yang menjeratnya sebagai tersangka.
"Kami juga berharap, berikutnya tersangka kooperatif mengikuti seluruh proses yang KPK lakukan dalam rangka penyelesaian perkara untuk kepastian hukum," tandas Ali. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya