Dark/Light Mode

Krakatau Steel Kembali Kirim Baja ke Australia

Kamis, 25 Juli 2019 16:23 WIB
Ilustrasi hot rolled coil produksi Krakatau Steel (Foto: Humas KS)
Ilustrasi hot rolled coil produksi Krakatau Steel (Foto: Humas KS)

RM.id  Rakyat Merdeka - PT Krakatau Steel (persero) Tbk kembali melakukan penandatanganan kerja sama suplai baja dengan Cedex Steel & Metals Pty. Ltd,perusahaan baja dari Australia. Ini adalah suplai baja pertama ke Australia pada tahun ini  setelah Negeri Kanguru mengenakan bea masuk anti dumping (BMAD) sebesar 8,6—19 persen atas impor produk baja Hot Rolled Plate (HRP) asal Indonesia yang berlaku sejak 19 Desember 2013. Pengenaan BMAD tersebut telah berakhir pada 19 Desember 2018.

Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman ini merupakan kerja sama suplai baja yang dilakukan oleh PT Krakatau Steel (Persero) Tbk untuk meningkatkan penjualan produk baja. Penandatanganan ini berlaku untuk periode dua tahun, terhitung sejak perjanjian tersebut ditandatangani.

Hadir dalam penandatanganan ini, Direktur Komersial PT Krakatau Steel (Persero) Tbk Purwono Widodo dan General Manager Flat Rolled Products Cedex Steel & Metals Pty. Ltd. Garry McInerney.

Baca juga : Ini Empat Strategi Kemenperin Kerek Daya Saing Industri Tekstil

Cedex Steel & Metals Pty. Ltd sudah hampir 20 tahun memasarkan produk baja dari Krakatau Steel di Australia, dengan menggunakan merek dagang Volcano Plate. Produk baja Krakatau Steel itu kemudian dijual dengan menggunakan nama Krakatau Plate di Australia.

Cedex Steel & Metals Pty. Ltd yang memulai order produk baja dari angka 50 ton, kini mulai memesan baja hingga 60.000 ton per tahun.

Produk baja yang disuplai Krakatau Steel dalam perjanjian kerja sama ini di antaranya Hot Rolled Coil, Hot Rolled Sheet, dan Hot Rolled Pickled Oiled, maupun Checkered Plate.

Baca juga : Eks Petinggi Connaught Internasional Kembali Diperiksa KPK

Terkait hal ini, Direktur Komersial PT Krakatau Steel (Persero) Tbk Purwono Widodo mengatakan, pihaknya sangat bersyukur karena pemerintah Australia tidak melanjutkan proses peninjauan kembali pengenaan BMAD setelah 19 Desember 2017, atau tepat setahun sebelum BMAD berakhir. Sehingga, sesuai ketentuan Anti Dumping Agreement, pengenaan BMAD tersebut berakhir pada 19 Desember 2018.

"Kami akan terus meningkatkan ekspor ke Australia sebagai salah satu strategi penjualan kami di tahun ini. Semoga, kerja sama dengan Cedex Steel & Metals Pty. Ltd yang sudah lama terjalin dengan Krakatau Steel bisa terus dilakukan tanpa hambatan," ujar Purwono.

"Ekspor baja terus kami tingkatkan untuk menyalurkan produk baja Krakatau Steel. Apalagi pabrik hot strip mill (HSM) II akan segera beroperasi, sehingga ada penambahan output HRC (Hot Rolled Coil) sebanyak 1,5 juta ton per tahun,” pungkasnya. [HES]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.