Dark/Light Mode

Kasus Jual Beli Jabatan di Kementerian Agama

Dua Penyuap Rommy Divonis 2 dan 1,5 Tahun Penjara

Rabu, 7 Agustus 2019 18:35 WIB
Dua penyuap M Romahurmuziy alias Rommy dalam kasus jual-beli jabatan di Kementerian Agama, Haris Hasanudin (kiri) dan Muafaq Wirahadi (Foto: Tedy O Kroen/Rakyat Merdeka)
Dua penyuap M Romahurmuziy alias Rommy dalam kasus jual-beli jabatan di Kementerian Agama, Haris Hasanudin (kiri) dan Muafaq Wirahadi (Foto: Tedy O Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Dua penyuap eks Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Rommy, yakni mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur Haris Hasanudin dan Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Gresik, Muafaq Wirahadi menjalani sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (7/8).

Haris divonis dua tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider bulan bulan kurungan. Sementara Muafaq divonis 1,5 tahun penjara.

Majelis hakim meyakini, Haris dan Muafaq bersalah menyuap Romy. Majelis hakim tidak mengabulkan permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan oleh Haris. Hal ini pun sejalan oleh tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK.

Baca juga : Dua Pengusaha Penyuap Pejabat Krakatau Steel Dituntut 2 dan 1,8 Tahun Penjara

Dalam pertimbangan, majelis hakim yang diketuai Hastoko menilai, Haris disebut tidak mendukung upaya pemerintah yang tengah gencar melakukan pemberantasan korupsi. Ini yang memberatkan.

"Untuk hal yang meringankan, terdakwa belum pernah menjalani proses hukum," imbuh Hakim Ketua Hastoko.

Dalam amar putusan, Haris disebut memberikan uang Rp 255 juta kepada Romy untuk mengintervensi proses pengangkatannya sebagai Kakanwil Kemenag Jatim. Sebab, proses pengangkatan Haris dalam jabatan itu sempat terhambat lantaran dia pernah mendapatkan sanksi disiplin selama satu tahun pada 2016.

Baca juga : Buntut Kasus Jual Beli Jabatan, Sekda Kudus Digarap Polres Kudus

Haris kemudian menemui Rommy tersebut di rumahnya, Jalan Batuampar 3 No 04 Kelurahan Batuampar, Kecamatan Kramatjati, Jakarta Timur, dengan memberikan uang Rp 5 juta. Kemudian, Haris kembali bertemu Rommy di kediamannya dengan memberikan uang Rp 250 juta agar membantu dalam pengangkatan dirinya sebagai Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur.

Haris melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sementara Muafaq, sedikit lebih beruntung. Permohonan JC yang diajukannya dikabulkan majelis hakim. Yang memberatkan, Muafaq disebut tidak mendukung pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi. Sementara yang meringankan, terdakwa mempunyai tanggungan keluarga, berterus terang, menyesali perbuatannya dan belum pernah dihukum.

Baca juga : Joko Driyono Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Dalam perkara ini, Majelis Hakim meyakini Muafaq Wirahadi memberikan sejumlah uang kepada Abdul Wahab, sepupu Romy. Uang suap tersebut sebesar Rp 41,4 juta. Selain itu, Muafaq juga memberikan uang Rp 50 juta kepada Rommy pada 15 Maret 2019.

Muafaq terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.