Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Presiden 2 Periode Haram Jadi Cawapres

Demokrat Kawal Terus Putusan MK

Minggu, 5 Februari 2023 07:15 WIB
Anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat, Syarief Hasan. (Foto: Dok. MPR)
Anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat, Syarief Hasan. (Foto: Dok. MPR)

RM.id  Rakyat Merdeka - Partai Demokrat mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan, presiden dua periode tidak bisa menjadi calon wakil presiden (cawapres).

“Partai Demokrat, bakal mengawal putusan MK ini. Siapa pun harus mematuhi konsti­tusi,” kata Anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat, Syarief Hasan dalam keterangan­nya kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Diterangkan Syarief, Pasal 7 UUD NRI Tahun 1945 sudah mengatur masa jabatan presiden lima tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.

Baca juga : Anies Berusaha Keras Wujudkan Impian

Dengan putusan ini, MK telah menegakkan konstitusi. Dengan demikian masa jabatan presiden saat ini hanya sampai 2024. Wakil Ketua MPR ini kembali mengingatkan, putu­san MK final dan mengikat. Oleh karena itu semua pihak diharapkan untuk mengikuti dan mematuhi putusan MK tersebut.

Dijelaskan, perubahan masa jabatan presiden hanya bisa dilakukan melalui amande­men UUD. Sedangkan lem­baga yang bisa melakukan amandemen dan menetapkan UUD hanya MPR. Sementara dalam beberapa kesempatan, Pimpinan MPR menegaskan tidak ada rencana amandemen UUD pada periode ini.

Karenanya, Syarief mengim­bau pihak-pihak yang mewa­canakan penundaan pelaksa­naan Pemilu 2024 juga segera menghentikan wacana itu karena tidak sesuai dengan konstitusi.

Baca juga : Dekat Dengan NU, Peluang Erick Thohir Jadi Cawapres Makin Besar

“Dalam UUD secara eksplisit ditegaskan bahwa Pemilu diselenggarakan setiap lima tahun sekali. Ini harus dilak­sanakan secara konsekuen,” pungkasnya.

Sebelumnya, MK mengeluarkan putusan atas permo­honan yang diajukan Partai Berkarya, Muchdi Pr yang berharap MK membolehkan presiden dua periode dapat maju menjadi cawapres.

Partai Berkarya menguji Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Partai Berkarya juga memandang Pasal 7 UUD NRI Tahun 1945 secara jelas tidak membatasi hak bagi presiden dan wakil presiden terpilih untuk mencalonkan lagi untuk masa jabatan selanjutnya.

Baca juga : Polisi Dibakar Hingga Tewas, Demonstran Peru Kian Brutal

Merespons permohonan itu, MK memutuskan menolak se­luruhnya. Alasannya, pasal 169 huruf n dan pasal 227 huruf i UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu selaras (tidak bertentangan)dengan Pasal 7 UUD NRI Tahun 1945.

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah menyusun Peraturan KPU atau PKPU tentang pencalonan presiden dan wakil presiden untuk Pilpres 2024. PKPU ini dibuat imbas putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 117/PUU-XX/2022.

Sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asy’ari pernah menyebut ada problem konstitusional bila presiden 2 periode men­calonkan diri menjadi cawa­pres. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.