Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Presiden 2 Periode Haram Jadi Cawapres
Demokrat Kawal Terus Putusan MK
Minggu, 5 Februari 2023 07:15 WIB

RM.id Rakyat Merdeka - Partai Demokrat mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan, presiden dua periode tidak bisa menjadi calon wakil presiden (cawapres).
“Partai Demokrat, bakal mengawal putusan MK ini. Siapa pun harus mematuhi konstitusi,” kata Anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat, Syarief Hasan dalam keterangannya kepada Rakyat Merdeka, kemarin.
Diterangkan Syarief, Pasal 7 UUD NRI Tahun 1945 sudah mengatur masa jabatan presiden lima tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.
Berita Terkait : Anies Berusaha Keras Wujudkan Impian
Dengan putusan ini, MK telah menegakkan konstitusi. Dengan demikian masa jabatan presiden saat ini hanya sampai 2024. Wakil Ketua MPR ini kembali mengingatkan, putusan MK final dan mengikat. Oleh karena itu semua pihak diharapkan untuk mengikuti dan mematuhi putusan MK tersebut.
Dijelaskan, perubahan masa jabatan presiden hanya bisa dilakukan melalui amandemen UUD. Sedangkan lembaga yang bisa melakukan amandemen dan menetapkan UUD hanya MPR. Sementara dalam beberapa kesempatan, Pimpinan MPR menegaskan tidak ada rencana amandemen UUD pada periode ini.
Karenanya, Syarief mengimbau pihak-pihak yang mewacanakan penundaan pelaksanaan Pemilu 2024 juga segera menghentikan wacana itu karena tidak sesuai dengan konstitusi.
Berita Terkait : Dekat Dengan NU, Peluang Erick Thohir Jadi Cawapres Makin Besar
“Dalam UUD secara eksplisit ditegaskan bahwa Pemilu diselenggarakan setiap lima tahun sekali. Ini harus dilaksanakan secara konsekuen,” pungkasnya.
Sebelumnya, MK mengeluarkan putusan atas permohonan yang diajukan Partai Berkarya, Muchdi Pr yang berharap MK membolehkan presiden dua periode dapat maju menjadi cawapres.
Partai Berkarya menguji Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Partai Berkarya juga memandang Pasal 7 UUD NRI Tahun 1945 secara jelas tidak membatasi hak bagi presiden dan wakil presiden terpilih untuk mencalonkan lagi untuk masa jabatan selanjutnya.
Berita Terkait : Polisi Dibakar Hingga Tewas, Demonstran Peru Kian Brutal
Merespons permohonan itu, MK memutuskan menolak seluruhnya. Alasannya, pasal 169 huruf n dan pasal 227 huruf i UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu selaras (tidak bertentangan)dengan Pasal 7 UUD NRI Tahun 1945.
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah menyusun Peraturan KPU atau PKPU tentang pencalonan presiden dan wakil presiden untuk Pilpres 2024. PKPU ini dibuat imbas putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 117/PUU-XX/2022.
Sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asy’ari pernah menyebut ada problem konstitusional bila presiden 2 periode mencalonkan diri menjadi cawapres. ■
Tags :
Berita Lainnya