Dark/Light Mode

Diduga Curangi Verifikasi Parpol & Tebar Ancaman

Besok, 10 Anggota KPU Digarap DKPP, Sidangnya Live Di YouTube

Selasa, 7 Februari 2023 11:57 WIB
Sekretaris DKPP Yudia Ramli (Foto: dok. DKPP)
Sekretaris DKPP Yudia Ramli (Foto: dok. DKPP)

RM.id  Rakyat Merdeka - Besok pagi, Rabu (8/2) pukul 10.00 WIB, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 10-PKE-DKPP/I/2023 di Ruang Sidang DKPP RI di Jakarta.

Perkara ini diadukan Jeck Stephen Seba yang memberikan kuasa kepada Alghiffari Aqsa, Fadli Ramadhanil, Ibnu Syamsu Hidayat, Imanuel Gulo, Airlangga Julio, Yokie Rahmad Isjchwansyah, Hilma Gita, dan Ikhsan L. Wibisono.

Jeck Stephen Seba mengadukan 10 penyelenggara pemilu, antara lain Meidy Yafeth Tinangon, Salman Saelangi, dan Lanny Anggriany Ointu (Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Utara) sebagai Teradu I sampai III.

Serta Lucky Firnando Majanto (Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Utara) dan Carles Y. Worotitjan (Kabag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi, Hubungan Masyarakat, Hukum, dan SDM KPU Provinsi Sulawesi Utara) sebagai Teradu IV dan V.

Baca juga : Anis Matta: Insya Allah, Gelora Siap Menang Di TPS, Bukan Cuma Di Twitter

Selain itu, Elysee Philby Sinadia, Tomy Mamuaya, dan Iklam Patonaung (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sangihe) juga diadukan sebagai Teradu VI sampai VIII.

Jelly Kantu (Kasubbag Teknis dan Hubungan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Sangihe) dan Idham Holik (Anggota KPU RI) sebagai Teradu IX dan X.

Teradu I sampai IX diduga mengubah status Partai Gelora, Partai Garuda, PKN, dan Partai Buruh dari Tidak Memenuhi Syarat (TMS) menjadi Memenuhi Syarat (MS) dalam proses verifikasi administrasi, verifikasi administrasi perbaikan, verifikasi faktual, dan verifikasi faktual perbaikan.

Dengan cara mengubah data berita acara dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL), pada periode 7 November hingga 10 Desember 2022.

Baca juga : Wapres AS Semprot China Dari Singapura

Teradu X, diduga menyampaikan ancaman di hadapan seluruh peserta Konsolidasi Nasional KPU se-Indonesia yang digelar di Convention Hall Beach City Entertaiment Center (BCEC), Ancol, Jakarta Utara.

Teradu X mengatakan, perintah harus tegak lurus, tidak boleh dilanggar, dan bagi yang melanggar akan dimasukan ke rumah sakit.

Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin oleh Ketua dan Anggota DKPP.

Terkait hal tersebut, Sekretaris DKPP Yudia Ramli mengatakan, agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan.

Baca juga : KPK Diminta Usut Dugaan Gratifikasi Pemilihan Anggota KPU Papua Barat ke Wahyu Setiawan

"DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Yudia.

Sidang kode etik ini bersifat terbuka untuk umum.

DKPP akan menyiarkan sidang ini melalui akun Facebook DKPP @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP.

“Masyarakat dan media massa dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan ini,” ujar Yudia. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.