Dark/Light Mode

Kasus Korupsi Lukas Enembe

Perusahaan Saksi Ini Dipinjam Untuk Ikuti Proyek Di Pemprov Papua

Selasa, 7 Februari 2023 23:40 WIB
Lukas Enembe. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Lukas Enembe. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

 Sebelumnya 
Kamis (12/1), pembantaran penahanan Lukas selesai. Dia dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Baca juga : KPK Duga, Sekda Papua Disetir Ketika Bersaksi

Sekitar 4 jam diperiksa, Lukas dijebloskan ke Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.

Baca juga : KPK Dalami Cawe-cawe Lukas Enembe Dalam Sejumlah Proyek Di Papua

Pada Selasa (17/1) KPK kembali membantarkan Lukas. Pada Jumat (20/1), Lukas dinyatakan telah pulih dan masa pembantarannya pun dicabut. Ia kemudian dibawa kembali ke ke Rutan Pomdam Jaya Guntur.

Baca juga : KPK Duga Istri Dan Anak Lukas Enembe Ikut Atur Proyek Di Pemprov Papua

Lukas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.