Dark/Light Mode

KPK Dalami Cawe-cawe Lukas Enembe Dalam Sejumlah Proyek Di Papua

Rabu, 1 Februari 2023 18:55 WIB
Lukas Enembe. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Lukas Enembe. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami mendalami keterlibatan Lukas Enembe dalam pemenangan sejumlah proyek di Papua.

Pendalaman dilakukan penyidik komisi pimpinan Firli Bahuri cs saat memeriksa dua saksi pada Selasa (31/1). Dua saksi itu yakni pegawai bagian keuangan PT Tabi Bangun Papua Meike dan Kasubag Program Dinas PUPR Bram.

"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain dugaan adanya campur tangan tersangka LE (Lukas Enembe) dalam penentuan pemenang proyek di Pemprov Papua," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Rabu (1/2).

Baca juga : Penyidik Konfirmasi Lukas Enembe Soal Barbuk Yang Disita KPK

Penyidik sebetulnya memanggil lima saksi lain pada hari yang sama. Namun, mereka tidak memenuhi panggilan alias mangkir.

Kelima saksi tersebut adalah selaku eks pegawai PT Tabi Bangun Papua, Andrys Novel Horman dan komisaris utama PT Nirwana Sukses Membangun, Nurhidayati.

Kemudian, direktur utama PT Rajawali Puncak Jayawijaya, Jeffry Ferdy; pemilik PT Malebu Husada, Haji Sukman; dan pihak swasta bernama Benyamin Gurik.

Baca juga : KUHP Baru Wujud Nilai Ke-Indonesia-an Dalam Wajah Hukum Pidana

Ali memastikan, penyidik akan menjadwalkan ulang pemanggilan kelima saksi tersebut, sehingga mereka bisa memberikan keterangannya kepada tim penyidik.

"Segera dilakukan penjadwalan ulang dan pemanggilan kembali," tegasnya.

Lukas menjadi tersangka karena diduga menerima suap Rp 1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka terkait proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua. Rijatono juga sudah ditahan KPK.

Baca juga : KPK Dinilai Sudah Penuhi HAM Lukas Enembe

Lukas juga disinyalir menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan sebesar Rp 10 miliar. Namun, KPK belum mengungkap pihak-pihak pemberi gratifikasi tersebut.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.