Dark/Light Mode

Kasus Suap Dan Gratifikasi IUP, Mardani Maming Divonis 10 Tahun Bui

Jumat, 10 Februari 2023 13:37 WIB
Foto: Ist.
Foto: Ist.

 Sebelumnya 
KPK sendiri beberapa waktu lalu menyatakan tengah mengkaji penggunaan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) hingga penetapan tersangka korporasi dalam perkara ini. KPK telah melakukan penggeledahan di berbagai perusahaan milik Maming.

Baca juga : Kasus Korupsi BTS, Kejagung Panggil Menkominfo Johnny G. Plate Besok

Ali Fikri menyatakan, Maming diduga menggunakan sejumlah perusahaan yang terafiliasi dengan miliknya, tetapi perusahaan tersebut bersifat fiktif.

Baca juga : Bos Diratama Jaya Mandiri Dituntut 15 Tahun Penjara

"Sebagaimana sudah kami sampaikan, dugaan-dugaan korupsi perbuatannya ini kan kemudian ada menggunakan perusahaan-perusahaan afiliasi yang bahkan fiktif ya," jelas Ali, beberapa waktu lalu. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.