Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Gerak Cepat, Waskita Karya Salurkan Ribuan Bantuan Untuk Korban Gempa NTT
- Juventus Menang Tipis di Pekan Pertama Serie A 2026/27
- Ibrahima Konate Ingin Buktikan Diri Di Real Madrid
- Atasi Karhutla Riau, Prabowo Minta Bangun 306 Sumur Bor Di Dekat Hotspot
- Calon Bos OJK Sarjito Beberkan Tantangan Bursa Mineral RI Agar Dipercaya Dunia
Kasus Suap Dan Gratifikasi IUP, Mardani Maming Divonis 10 Tahun Bui
Jumat, 10 Februari 2023 13:37 WIB
Sebelumnya
KPK sendiri beberapa waktu lalu menyatakan tengah mengkaji penggunaan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) hingga penetapan tersangka korporasi dalam perkara ini. KPK telah melakukan penggeledahan di berbagai perusahaan milik Maming.
Baca juga : Kasus Korupsi BTS, Kejagung Panggil Menkominfo Johnny G. Plate Besok
Ali Fikri menyatakan, Maming diduga menggunakan sejumlah perusahaan yang terafiliasi dengan miliknya, tetapi perusahaan tersebut bersifat fiktif.
Baca juga : Bos Diratama Jaya Mandiri Dituntut 15 Tahun Penjara
"Sebagaimana sudah kami sampaikan, dugaan-dugaan korupsi perbuatannya ini kan kemudian ada menggunakan perusahaan-perusahaan afiliasi yang bahkan fiktif ya," jelas Ali, beberapa waktu lalu. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya