Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kasus Suap Dan Gratifikasi IUP, Mardani Maming Divonis 10 Tahun Bui

Jumat, 10 Februari 2023 13:37 WIB
Foto: Ist.
Foto: Ist.

RM.id  Rakyat Merdeka - Kedigdayaan mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel), Mardani H Maming tamat. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan terhadap Maming. 

Majelis Hakim menegaskan, Maming terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mardani H. Maming oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," ujar majelis hakim, di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Jumat (10/2). 

Mantan Ketua HIPMI itu juga divonis pidana tambahan, berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 110,6 miliar.

Majelis Hakim mengatakan, harta benda milik Maming dapat disita Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, jika tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan.

Baca juga : Kasus Korupsi BTS, Kejagung Panggil Menkominfo Johnny G. Plate Besok

“Jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 2 tahun," tegas Majelis Hakim.

Pertimbangan yang memberatkan, perbuatan Maming bertentangan dengan kebijakan pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Selain itu, Maming tidak merasa bersalah.

Sedangkan hal yang meringankan, Maming belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama persidangan.

Maming yang merupakan mantan Bendahara Umum atau Bendum PBNU ini dijatuhi hukuman 10 tahun penjara terkait dengan perkara pidana korupsi berupa suap dan gratifikasi dalam perkara pengalihan Surat Izin Usaha Pertambangan (SIUP) di Tanah Bumbu tahun 2011.

Dia terlibat dalam suap pengalihan IUP Operasi Produksi (OP) dari PT Bangun Karya Pratama Lestari (BPKL) ke PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) saat masih menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu.

Baca juga : Bos Diratama Jaya Mandiri Dituntut 15 Tahun Penjara

Dalam pusaran suap IUP ini, MHM menerbitkan SK Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011. Maming yang juga pimpinan perusahaan Group Batulicin Enam Sembilan didakwa menerima gratifikasi dari mantan Direktur PT PCN almarhum Henry Soetio dengan total tak kurang dari Rp 118 miliar.

Vonis yang diberikan Majelis Hakim, tidak jauh berbeda dengan tuntutan JPU KPK yang menuntut Maming pidana penjara 10 tahun 6 bulan dengan tuntutan membayar denda Rp 700 juta subsider kurungan pidana pengganti 8 bulan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 118.754.731.752.

Terpisah, KPK mengapresiasi majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin yang telah objektif memeriksa dan mengadili perkara dimaksud.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengungkapkan, putusan tersebut menegaskan, apa yang KPK lakukan dalam proses penegakan hukum pada perkara ini telah sesuai mekanisme dan prosedur hukum.

"Sehingga tuduhan oleh pihak tertentu terhadap KPK dengan narasi KPK telah mengkriminalisasi dan politis dalam setiap penyelesaian perkara hanyalah persepsi subjektif yang dibangunnya semata, tanpa alas hukum yang dimilikinya," tegas Ali, Jumat (10/2).

Baca juga : Wujudkan Generasi Emas, FHUP dan Kejagung Gelar NMCC VII Tahun 2023

Ali memastikan, KPK tak akan pernah melanggar hukum ketika menegakkan hukum pidana korupsi.

"Ketika KPK menetapkan seseorang sebagai tersangka pasti karena berdasarkan kecukupan alat bukti," tandasnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.