Dark/Light Mode

4 Penyuap Bupati Pemalang Divonis 1,5 Tahun Penjara

Senin, 9 Januari 2023 20:26 WIB
Bupati nonaktif Pemalang Mukti Agung Wibowo. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Bupati nonaktif Pemalang Mukti Agung Wibowo. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Empat terdakwa penyuap Bupati nonaktif Pemalang Mukti Agung Wibowo divonis 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (9/1).

Keempatnya yakni Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pemalang Yanuarius Nitbani dan Kepala BPBD Kabupaten Pemalang Sugiyanto.

Lalu, Kepala DPUPR Kabupaten Pemalang Muhammad Saleh, Slamet Masduki Sekda Pemalang. Keempatnya divonis secara terpisah dan dilakukan secara daring.

Baca juga : Pengamat: Ini 3 Manfaat Yang Dinikmati Palm Co Setelah IPO

Ketua Majelis Hakim Bambang Setyo Widjanarko menyatakan, keempat terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 5 ayat (1) UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1).

"Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 4 bulan kurungan," ujarnya.

Keempatnya, terbukti menyuap Mukti melalui orang kepercayaannya, yakni Adi Jumal Widodo.

Baca juga : Kartu Prakerja Bukan Cuma Bantalan, Tapi Buka Peluang Wirausaha

Pertimbangan yang memberatkan, perbuatan keempat terdakwa tidak mewujudkan pelaksanaan pemerintahan yang baik. Sebagai pejabat, mereka tidak mendukung pemerintahan yang bersih dari KKN.

Sementara yang meringankan, keempat terdakwa bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya, dan masih memiliki tanggungan keluarga.

Jaksa Penuntut Umum KPK menyatakan pikir-pikir atas putusan yang dijatuhkan majelis hakim. Putusan itu sendiri lebih rendah dibandingkan tuntutan JPU, yaitu 2 tahun penjara.

Baca juga : Kasus Suap Pajak, Eks Petinggi Bank Panin Dituntut 3 Tahun Penjara

Sementara keempat terdakwa menerima vonis yang dijatuhkan majelis hakim selama 1,5 tahun. Mereka minta dipindahkan ke Lapas Kedungpane Semarang agar lebih dekat dengan keluarga.

"Mohon pada majelis hakim Yang Mulia, minta dieksekusi di Lapas Kedungpane Semarang," pinta terdakwa Yanuarius Nitbani. â– 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.