Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Prabowo di KTT BRICS: Indonesia Tidak Suka Didikte Kekuatan Tertentu
- Hari Ke-6, Tim SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis-3 Kru Kapal di Selat Sunda
- Telkomsel Luncurkan Halo Optima Hadirkan Kuota Hingga 2.000 GB
- Luka Menalo Kecewa, Igor Tolic Minta Maaf
- Roll To Glory FIFA ASEAN Cup 2026 Meriahkan CFD Jakarta
RM.id Rakyat Merdeka - Empat terdakwa penyuap Bupati nonaktif Pemalang Mukti Agung Wibowo divonis 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (9/1).
Keempatnya yakni Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pemalang Yanuarius Nitbani dan Kepala BPBD Kabupaten Pemalang Sugiyanto.
Lalu, Kepala DPUPR Kabupaten Pemalang Muhammad Saleh, Slamet Masduki Sekda Pemalang. Keempatnya divonis secara terpisah dan dilakukan secara daring.
Baca juga : Pengamat: Ini 3 Manfaat Yang Dinikmati Palm Co Setelah IPO
Ketua Majelis Hakim Bambang Setyo Widjanarko menyatakan, keempat terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 5 ayat (1) UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1).
"Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 4 bulan kurungan," ujarnya.
Keempatnya, terbukti menyuap Mukti melalui orang kepercayaannya, yakni Adi Jumal Widodo.
Baca juga : Kartu Prakerja Bukan Cuma Bantalan, Tapi Buka Peluang Wirausaha
Pertimbangan yang memberatkan, perbuatan keempat terdakwa tidak mewujudkan pelaksanaan pemerintahan yang baik. Sebagai pejabat, mereka tidak mendukung pemerintahan yang bersih dari KKN.
Sementara yang meringankan, keempat terdakwa bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya, dan masih memiliki tanggungan keluarga.
Jaksa Penuntut Umum KPK menyatakan pikir-pikir atas putusan yang dijatuhkan majelis hakim. Putusan itu sendiri lebih rendah dibandingkan tuntutan JPU, yaitu 2 tahun penjara.
Baca juga : Kasus Suap Pajak, Eks Petinggi Bank Panin Dituntut 3 Tahun Penjara
Sementara keempat terdakwa menerima vonis yang dijatuhkan majelis hakim selama 1,5 tahun. Mereka minta dipindahkan ke Lapas Kedungpane Semarang agar lebih dekat dengan keluarga.
"Mohon pada majelis hakim Yang Mulia, minta dieksekusi di Lapas Kedungpane Semarang," pinta terdakwa Yanuarius Nitbani. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya