Dark/Light Mode

Kelas Rawat Inap BPJS Kesehatan Mulai Dihapus

Iurannya Disamakan Juga Dong, Biar Adil

Selasa, 14 Februari 2023 06:45 WIB
Pegawai melayani pasien peserta BPJS Kesehatan di RSUD Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Kamis (9/2/2023). Kementerian Kesehatan akan menghapus sistem kelas 1, 2, dan 3 bagi peserta BPJS Kesehatan dan menerapkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dalam layanan kesehatan khususnya rawat inap pasien. (ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/nym).
Pegawai melayani pasien peserta BPJS Kesehatan di RSUD Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Kamis (9/2/2023). Kementerian Kesehatan akan menghapus sistem kelas 1, 2, dan 3 bagi peserta BPJS Kesehatan dan menerapkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dalam layanan kesehatan khususnya rawat inap pasien. (ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/nym).

RM.id  Rakyat Merdeka - Tahun ini, kelas rawat inap 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan akan dihapus secara bertahap. Sebagai gantinya, kelas rawat inap BPJS akan diganti dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan, seluruh rumah sakit nantinya memiliki aturan se­rupa dalam pelayanan kesehatan, khusus­nya rawat inap pasien. Rumah Sakit wajib memenuhi standar kriteria KRIS BPJS Kesehatan demi kenyamanan pasien.

“Jadi, ada 12 standar kamar yang harus dipenuhi oleh kelas rawat inap standar,” ungkap Budi.

Baca juga : Masyarakat Lombok Dukung Sandiaga Uno Maju Pilpres

Budi mengatakan, penghapusan kelas rawat inap BPJS Kesehatan tidak akan berdampak pada iuran. “Tidak ada,” tegasnya.

Budi mengatakan, satu perubahan yang paling signifikan dalam KRIS, yakni satu ruangan maksimal diisi empat orang. Pemerintah ingin memberikan layanan yang baik untuk masyarakat.

“Jangan terlalu sesak, 4 tempat tidur, ada AC-nya, dan masing-masing tempat tidur ada pemisahnya,” ungkap Budi.

Baca juga : FIFA Tolak Rencana Pesan Damai Presiden Ukraina Di Final Piala Dunia

Sebelumnya, pada kebijakan yang masih menggunakan kelas rawat inap, untuk kelas 2 kapasitas maksimal ruangan rawat inap berjumlah lima orang. Untuk kelas 3 kapasitas maksimal ruangan rawat inap berjumlah enam orang.

Adapun 12 kriteria ruang rawat inap yang harus dipenuhi untuk implementasi KRIS secara berurutan, pertama, kom­ponen bangunan yang digunakan tidak memiliki tingkat porositas tinggi.

Kedua, ventilasi udara memenuhi pertukaran udara pada ruang perawatan biasa minimal 6 kali pergantian udara per jam. Ketiga, pencahayaan ruangan buatan mengikuti kriteria standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur.

Baca juga : Saksi Ungkap, Perputaran Uang Duta Palma Hanya Digunakan Untuk Usaha

Keempat, kelengkapan tempat tidur berupa adanya 2 kotak kontak dan nurse call pada setiap tempat tidur. Kelima, ada tenaga kesehatan per tempat tidur. Keenam, dapat mempertahankan suhu ruangan mulai 20 celcius sampai dengan 26 celsius.

Ketujuh, ruangan telah terbagi atas jenis kelamin, usia dan jenis penyakit, kepadatan ruang rawat inap maksimal 4 tempat tidur, dengan jarak antartepi tempat tidur minimal 1,5 meter.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.