Dark/Light Mode

Saksi Ungkap, Perputaran Uang Duta Palma Hanya Digunakan Untuk Usaha

Senin, 28 November 2022 20:19 WIB
Foto: Bhayu Aji P/Rakyat Merdeka.
Foto: Bhayu Aji P/Rakyat Merdeka.

RM.id  Rakyat Merdeka - Saksi Staf Keuangan PT Darmex Plantation/Duta Palma Group, Karenina Gunawan mengungkapkan, perputaran uang antara satu perusahaan dengan perusahaan lainnya di PT Duta Palma Group.

Jumlahnya berkisar Rp 1,7 triliun dan tercatat sebagai deviden serta penyertaan modal. Tak ada penggunaan untuk pos lain atau kepentingan pribadi pihak manapun atas dana itu.

Hal tersebut terungkap dalam persidangan lanjutan kasus korupsi alih fungsi lahan di Indragiri Hulu (Inhu), Riau, dengan terdakwa mantan Bupati Inhu, Raja Thamsir Rachman dan Pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi alias Apeng.

Baca juga : Bawaslu Kabupaten/Kota Paling Banyak Diadukan

"Yang saya tahu kebutuhannya hanya untuk kebutuhan operasional perusahaan saja," kata Karenina di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (28/11).

Dia juga membantah saat ditanya apakah perpindahan uang antara satu anak perusahaan lain dengan perusahaan lainnya di PT Duta Palma Group, merupakan upaya pencucian uang. "Tidak," tegas Karenina, singkat.

Dia juga mengungkapkan, tidak ada pengalihan uang ke perusahaan lain. Menurut dia uang hanya berputar di seputaran perusahaan milik Surya Darmadi.

Baca juga : Ini 28 Pemain Yang Disiapkan Untuk Piala AFF 2022

Hal senada juga diungkapkan Inventory PT Duta Palma Group, Jane. Menurut saksi Jane, semua laporan keuangan diaudit setiap tahun.

Jane juga menyebut, ada pembagian deviden pada 2022, yang merupakan hasil laba perusahaan di 2021. Jane menyebut tidak ada dana yang ditransfer ke luar holding perusahaan, atau ditransfer kepada orang yang bukan pemilik saham.

Ia membenarkan pertanyaan kuasa hukum Surya Darmadi bahwa pengiriman dana ke Asset Pacific merupakan penyertaan modal.

Baca juga : Bos Kadin: Perempuan Berperan Penting Dalam Pemulihan Ekonomi Global

Begitupun penyertaan modal ke PT Monterado Mas. Dalam dakwaan disebutkan, pada 2013, Surya melakukan pembayaran tanah dan bangunan perkantoran yang terletak di Jalan Salemba Raya dengan luas luas 2.180 meter persegi melalui PT Asset Pacific.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.