Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kelas Rawat Inap BPJS Kesehatan Mulai Dihapus

Iurannya Disamakan Juga Dong, Biar Adil

Selasa, 14 Februari 2023 06:45 WIB
Pegawai melayani pasien peserta BPJS Kesehatan di RSUD Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Kamis (9/2/2023). Kementerian Kesehatan akan menghapus sistem kelas 1, 2, dan 3 bagi peserta BPJS Kesehatan dan menerapkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dalam layanan kesehatan khususnya rawat inap pasien. (ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/nym).
Pegawai melayani pasien peserta BPJS Kesehatan di RSUD Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Kamis (9/2/2023). Kementerian Kesehatan akan menghapus sistem kelas 1, 2, dan 3 bagi peserta BPJS Kesehatan dan menerapkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dalam layanan kesehatan khususnya rawat inap pasien. (ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/nym).

 Sebelumnya 
Kemudian, tirai/partisi dengan rel dibe­namkan menempel di plafon atau meng­gantung, kamar mandi dalam ruang rawat inap sesuai dengan standar aksesibilitas serta ada outlet oksigen.

Kepala Biro Komunikasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan, ada 10 rumah sakit yang su­dah melakukan uji coba penetapan KRIS. Hasilnya, kenyamanan pasien meningkat tetapi tidak mengurangi pendapatan rumah sakit.

Nadia merinci, ada sepuluh rumah sakit yang melakukan uji coba KRIS. Yaitu, RSUP Dr Sardjito, RSUD Soedarso dan RSUD Sidoarjo.

Baca juga : Masyarakat Lombok Dukung Sandiaga Uno Maju Pilpres

Kemudian, RSUD Sultan Syarif Alkadri, RS Santosa Kopo, RS Santosa Central, RS Awal Bros Batam, RS Al Islam, RS Ananda Babelan dan RS Edelweis.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan, ada kebu­tuhan yang lebih penting dari pelayanan kesehatan standar di berbagai rumah sakit Indonesia, ketimbang penghapusan kelas 1, 2, dan 3 di ruang rawat inap.

“KRIS kan fisik. Kalau bisa, justru yang paling penting standarisasi pelayanan klinis, bagaimana mengobati pasien, standarnya seperti apa. Itu yang disebut PNPK atau Pedoman Nasional Praktik Kedokteran, itu dibikin dulu,” kata Ali.

Baca juga : FIFA Tolak Rencana Pesan Damai Presiden Ukraina Di Final Piala Dunia

Menurut dia, yang dibutuhkan masyarakat saat ini sebetulnya bukan hanya standarisasi kelas ruang rawat inap, me­lainkan standar pelayanan pengobatan.

Akun @PasarTonny mendukung pe­rubahan aturan terkait pelayanan rawat inap. Namun, khawatir iuran ikut naik. Kasihan keluarga kalangan menengah ke bawah yang kurang mampu membayar iuran BPJS. “Cari uang aja sudah susah, mau berobat mahal dan ditambah lagi beban hidup,” tuturnya.

Akun @CitraNingtias1 mengatakan, karena kelas rawat inap disamaratakan, maka iuran pun harus disamakan. “Toh kamarnya juga sama-sama,” ujarnya. “Kalau kelas disamakan, iuran harus disamakan semua biar adil,” timpal @MGempani.

Baca juga : Saksi Ungkap, Perputaran Uang Duta Palma Hanya Digunakan Untuk Usaha

Akun @denykaze menilai, untuk kebi­jakan layanannya sudah oke. Cuma, harus dipikirkan lagi kuotanya yang terlalu ke­cil. Secara rinci, yang semula ada 7 kuota sekarang berkurang menjadi 3 kuota.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.