Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kasus Korupsi Surya Darmadi

Pakar IPB: Duta Palma Perusahan Patuh Hukum

Jumat, 17 Februari 2023 12:12 WIB
Surya Darmadi alias Apeng. (Foto: Bhayu Aji P/Rakyat Merdeka)
Surya Darmadi alias Apeng. (Foto: Bhayu Aji P/Rakyat Merdeka)

 Sebelumnya 
Areal yang diklaim sebagai kawasan hutan oleh Kementerian Kehutanan itu mencapai 2/3 daratan Indonesia atau kurang lebih 120 juta hektar.

Tetapi, sumbangan sektor kehutanan terhadap produk domestik bruto (PDB) selama beberapa tahun terakhir kurang dari 1 persen. Secara ekonomi, kehutanan itu sektor desimal.

Oleh sebab itu Sudarsono heran, bagaimana mungkin Duta Palma yang hanya menggunakan areal kurang dari 40 ribu hektar dapat merugikan negara sampai puluhan trilun.

Baca juga : Bacakan Pleidoi, Surya Darmadi Merasa Dikriminalisasi

"Sementara dengan menguasai 120 juta hektar, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) per tahun kurang dari Rp 6 triliun. Selanjutnya, anggaran sektor kehutanan sekitar Rp 7 triliun sampai Rp 8 triliun per tahun,” beber Sudarsono.

Jadi, lanjut Sudarsono, kehutanan itu sebenarnya beban bagi rakyat Indonesia. Saat ini terdapat puluhan juta hektar areal yang diklaim sebagai kawasan hutan dalam keadaan tidak produktif, tetapi tidak boleh digunakan untuk kepentingan lain yang lebih produktif. Inilah yang sesungguhnya merugikan negara.

Diketahui juga, Menteri Kehutanan sudah mengeluarkan Surat Keputusan 531 Tahun 2021 tentang Data dan Informasi Kegiatan Usaha yang sudah terbangun dalam Kawasan hutan yang tidak memiliki perizinan dibidang kehutanan.

Baca juga : Pertaruhan Nasib Potter

Di sana disebutkan, ada 1.189 perusahaan yang serupa dengan kasus Duta Palma. Terkait hal tersebut, kata Sudarsono, jaksa harus periksa semuanya jika memang mau adil. Tetapi jika semuanya tutup karena dipidanankan dan asetnya disita, maka ekonomi negara merosot.

"Kalau Kehutanan dan Kejaksaan mau membangkrutkan negara ya silahkan saja. Tetapi pasti rakyat akan melawan. Tidak bisa seperti itu," ungkap akademisi yang juga menjadi saksi ahli dalam perkara ini.

Ia juga menduga, Kejaksaan sebenarnya tidak tahu persis persoalan kawasan hutan. Untuk itu, dirinya menyarankan para penegak hukum untuk memahami betul kawasan hutan seperti apa dan mengikuti peraturan dengan benar. Tidak ada manipulasi, dan tidak perlu interpretasi aneh-aneh.

Baca juga : KPK Duga, Sekda Papua Disetir Ketika Bersaksi

"Barangnya jelas banget itu. Dari segi itu, pelanggaran kawasan hutan itu tidak ada. Sehingga menghitung-hitung kerugian segala macam itu ngapain?" pungkasnya.

Sebelumnya, Juniver Girsang dalam pledoinya, Rabu (15/2) mengatakan, semua perusahaan kliennya yang ada dalam kelompok usaha itu mengurus perizinan, membayar pajak, dan tidak menyerobot hutan.

Jaksa menuntut Surya Darmadi dengan pidana penjara seumur hidup dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Ia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 4.798.706.951.640 dan 7.885.857.36 dolar Amerika serta Rp 73.920.690.300.000. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.