Dark/Light Mode

Bupati Bintan: Tak Benar Pulau Poto Dijual

Jumat, 17 Februari 2023 16:19 WIB
Bupati Bintan Roby Kurniawan (Foto: Istimewa)
Bupati Bintan Roby Kurniawan (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Bupati Bintan, Kepulauan Riau Roby Kurniawan memastikan, isu Pulau Poto di Desa Kelong, Kecamatan Bintan Pesisir terabaikan hingga dijual, sama sekali tidak benar.

Dia mengaku sudah turun langsung ke lokasi Pulau Poto, bersama jajaran TNI, Polri, dan Badan Pertanahan (BPN) di Kabupaten Bintan. Demi mengklarifikasi informasi penjualan pulau tersebut.

"Sudah kita cek bersama-sama. Tak ada jual beli Pulau Poto, sebagaimana berita yang beredar," kata Roby di Bintan, seperti dikutip ANTARA, Jumat (17/2).

Roby menjelaskan, Pulau Poto dimiliki PT Hansa Mega Perkasa (HMP) dengan dua sertifikat hak pakai: Nomor 01 luas 5.505.357 m2 (550 hektare) Tahun 1999 dengan masa berakhir sertifikat hak pakai 7-11-2024 dan Nomor 08 luas 4.139.266 m2 (413 hektare) tahun 2001 dengan masa berakhir sertifikat hak pakai 19-7-2026.

Baca juga : Cedera Melulu, Pogba Mau DIjual

Akta pendirian PT. Hansa Megah Pratama tercatat di sertifikat hak pakai tanggal 27 Agustus 1996 No. 30 dan No. 35 jo Pengesahan Menteri Kehakiman tanggal 26 Desember 1997 No. C.02-13-421 RT.01.01. Tahun 1997.

Kehadiran papan atas nama PT Mempadi Manggala Jaya (MMJ) di Pulau Poto, yang kemudian menimbulkan opini di sebagian kalangan dan menganggap adanya tumpang tindih kepemilikan hak pakai lahan.

Roby menegaskan, tak ada tumpang tindih lahan, bahkan dengan lahan masyarakat di pulau tersebut.

"Ternyata semuanya clear. PT HMP punya hak pakainya. Begitu pun dengan PT MMJ," ujarnya.

Baca juga : Benahi Dulu Sistem Keamanan

Roby meminta seluruh elemen masyarakat, agar tidak mudah terbawa isu apa pun yang beredar. Terutama, jika informasi tersebut masih belum valid kebenarannya.

Dia berharap, masyarakat bisa lebih cerdas memilih dan memilah informasi yang diterima, sebelum menyampaikan opini dan pendapatnya.

"Jangan mudah menyebarkan isu-isu, yang sekiranya bisa menimbulkan kegaduhan," ucap Roby.

Terkait hal tersebut, Plt Kepala BPN Kabupaten Bintan Joko Pitoyo menjelaskan, seluruh hak pakai dan pemanfaatan lahan atas nama PT HMP maupun PT MMJ tercatat di BPN dan resmi.

Baca juga : Andi Yuliani Paris Ajak Pelajar Melek Politik

"PT HMP dan PT MMJ tercatat di BPN. Jadi, tidak benar, jika ada informasi jual beli pulau di wilayah regional Bintan," katanya. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.