Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Papdesi Minta DPR Segera Bahas Usulan Revisi UU Desa

Rabu, 1 Februari 2023 21:59 WIB
Foto: Bhayu Aji P/Rakyat Merdeka.
Foto: Bhayu Aji P/Rakyat Merdeka.

RM.id  Rakyat Merdeka - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Papdesi), meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) segera merevisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Ketua Umum Papdesi, Wargiyati menegaskan, revisi diperlukan karena banyak peraturan yang selama ini tumpang tindih antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah. Oleh sebab itu banyak permasalahan yang terjadi karena adanya multitafsir.

"Karena itu, kami mendesak agar Revisi UU Desa masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023. Dengan demikian pemerintah dan DPR RI dapat segera membahas dan mengesahkan revisi UU Desa," kata Wargiyati dalam keterangan persnya, Rabu (1/2).

Wargiyati menambahkan, revisi tidak semata-mata mengenai perpanjangan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun. Ia menjelaskan, banyak poin penting dalam upaya revisi UU Desa.

Seperti, meminta kejelasan status perangkat desa, jaminan kesejahteraan perangkat desa, hingga kenaikan alokasi dana desa.

Baca juga : Witan Janji Bawa Persija Ke Level Asia

"Berbagai poin penting tersebut seluruhnya untuk percepatan terwujudnya kesejahteraan warga desa dan kemandirian desa," tuturnya. 

Wargiyati mengatakan, dinamika pasca pemilihan kepala desa menjadi salah satu kendala besar dalam percepatan pembangunan desa.

Seringkali, dinamika pasca pemilihan kepala desa membuat masyarakat terbelah, sehingga menganggu proses konsolidasi pembangunan desa.

Karena itu, dia mendorong ada skema baru dalam pemberian masa jabatan kepala desa, agar memberi waktu yang cukup bagi kepala desa terpilih meredakan konflik akibat perbedaan pilihan dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).

"Ini semua demi mempercepat pencapaian tujuan pembangunan desa sesuai UU Desa, sesuai tujuan pembangunan berkelanjutan, serta dalam koridor kebijakan prioritas nasional," harapnya.

Baca juga : BPIP Minta DPRD Pasuruan Tak Lupakan Pancasila Dalam Bekerja

Lebih lanjut dia mengatakan, pihaknya terbebas dari kepentingan politik. Ia pun membantah tudingan beberapa pihak yang mengatakan gerakannya ditunggangi kepentingan pihak dan kelompok tertentu.

Ia menegaskan, usulan revisi UU Desa ini untuk memastikan kehidupan demokrasi dan regenerasi kepemimpinan di level desa.

"Demi kesejahteraan warga dan kemandirian desa," tegasnya. 

Wargiyati menambahkan, usulan revisi ini sudah dilakukan sejak 2020 yang kemudian menjadi keputusan dan rekomendasi Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Papdesi yang diselenggarakan di Semarang pada tanggal Juni 2022.

Hasilnya kemudian telah disampaikan secara resmi kepada Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, serta kepada Menteri Dalam Negeri.

Baca juga : Menko Polhukam: Pemerintah Bakal Revisi UU Koperasi

Usulan itu pun diterima dengan baik. Oleh karena itu Ia ingin agar fraksi-fraksi DPR segera melakukan langkah kongkret, agar pembahasan dan pengesahan revisi UU Desa bisa dilakukan dalam waktu dekat.

Ia pun memastikan, pihaknya akan terus meningkatkan kerjasama dengan Pemerintah Pusat, dalam rangka peningkatan ekonomi desa, dan peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) desa.

Di antaranya, melalui pemupusan kemiskinan ekstrem di desa hingga 0 persen, penurunan stunting, peningkatan kualitas kepala desa dan perangkat desa, menangkal radikalisme dari desa, serta mewujudkan desa bebas narkoba.

"Untuk itu, kami memohon doa restu dan dukungan banyak pihak, dalam upaya revisi UU Desa. Semua ini, semata-mata untuk kesejahteraan warga desa, serta kemandirian desa, bukan untuk kepentingan pribadi-pribadi kepala desa, dan perangkat desa," tandasnya. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.