Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Sebelumnya
Firli pun mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu KPK. Ricky terjerat kasus korupsi sejumlah proyek pembangunan di Kabupaten Mamberamo Tengah tahun 2013-2019.
Ia diduga menerima suap sebanyak Rp 24,5 miliar terkait sejumlah proyek pembangunan tersebut. Dia juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU)
Baca juga : Sudah Mendarat Di Soetta, Ricky Ham Pagawak Bakal Digiring Ke Gedung KPK
Sebelumnya, KPK melakukan upaya jemput paksa terhadap Ricky. Namun dia kabur.
Upaya jemput paksa ini dilakukan lantaran tersangka kasus dugaan suap serta gratifikasi dan TPPU itu sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik komisi antirasuah.
Baca juga : Dibawa Tadi Pagi, Ricky Ham Pagawak Dalam Perjalanan Menuju Jakarta
Terrakhir, dia dipanggil Kamis 14 Juli 2022. KPK pun resmi memasukkan nama Ricky Ham Pagawak dalam daftar pencarian orang (DPO) pada Senin, 18 Juli 2022.
Ricky diduga melarikan diri ke negara tetangga, Papua Nugini. Untuk mengungkap keberadaan Ricky, tim penyidik komisi antirasuah telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan kepada berbagai pihak. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya