Dark/Light Mode

Baru 4 Provinsi Yang Capaian Vaksin Boosternya Sudah 50 Persen

Senin, 20 Februari 2023 17:47 WIB
Juru bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dr Mohammad Syahril saat konferensi pers Update Penanganan Covid-19, Senin (20/2). (Foto: Ist)
Juru bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dr Mohammad Syahril saat konferensi pers Update Penanganan Covid-19, Senin (20/2). (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Juru bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dr Mohammad Syahril mengatakan, pandemi Covid-19 belum berakhir. Meski Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sudah dicabut, dia bilang, status darurat atau pandemi masih tetap ada.

“Untuk itu kita tetap menghimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dan waspada,” kata Syahril saat konferensi pers Update Penanganan Covid-19, Senin (20/2).

Terlebih, lanjut Syahril, Covid-19 dengan subvarian baru masih tetap ada. Karena itu, masyarakat harus tetap disiplin protokol kesehatan (prokes) dan melengkapi vaksinasi Covid-19.

“Sehingga masyarakat semakin kuat,” ujarnya.

Syahril menyebut, sudah lebih dari 450 juta dosis vaksin disuntikkan dan lebih dari 64 persen populasi Indonesia telah menerima vaksinasi lengkap. Dan 207 ribu lebih masyarakat umum berusia 18 tahun ke atas telah menerima vaksinasi dosis keempat atau booster kedua. 

“Tentu saja dibutuhkan percepatan cakupan vaksinasi (booster) dosis kedua secara total maupun dosis lansia untuk mencapai minimal 70 persen masyarakat menerima vaksinasi,” ucapnya.

Baca juga : Tingkatkan Proteksi, Elnusa Gelar Vaksinasi Booster Kedua

Secara wilayah, Syahril merinci, baru empat provinsi yang pencapaian vaksinasi boosternya telah 50 persen. Yakni, DKI Jakarta, Bali, Kepulauan Riau dan Yogyakarta. Sedangkan untuk lansia, rata-rata capaian nasional baru 2,1 persen. 

“Kami mengimbau kepada seluruh pemerintah daerah, khususnya Dinas Kesehatan Provinsi, Kabupaten dan Kota agar segera dapat melakukan berbagai upaya untuk mempercepat pelaksanaan vaksinasi booster ini,” ucapnya.

Status Pandemi Covid-19 Dicabut?

Syahril berharap, status pandemi Covid-19 akan dicabut pada Agustus 2023 ini.

 “Mudah-mudahan ya, bukan hanya Indonesia tapi bangsa lain pun mengusahakan status pandemi ini dapat dicabut,” ujarnya.

Untuk mencabut status tersebut, lanjut dia, parameter Covid-19 hari sudah sangat terkendali. Parameternya yakni, angka kasus Covid-19, angka kematian akibat Covid-19, Bed Occupancy Ratio (BOR) atau keterisian kamar tidur rumah sakit dan angka positivity rate.

Baca juga : Sandiaga Makin Berkibar

Namun Syahril mengaku tidak bisa menjawab secara pasti.

"Kami menunggu kebijakan atau apa yang disampaikan Bapak Presiden di kemudian hari,” tuturnya.

Dan yang pasti, sebelum status pandemi Covid-19 dicabut, Syahril bilang akan dicabut status kedaruratan terlebih dahulu.

“Saat ini kita masih dalam status kedaruratan Covid-19, yang baru dicabut PPKM-nya. Kedaruratan pandemi, ini kewenangan dari WHO,” jelasnya. 

Syahril mengatakan, sampai saat ini seluruh pengobatan dan vaksinasi Covid-19 masih ditanggung oleh pemerintah. Pemerintah pun belum mewacanakan waktu vaksinasi berbayar. 

“Karena ini berkaitan dengan status kedaruratan. Kalau nanti status kedaruratan dicabut oleh pemerintah, tentu saja sebagian masyarakat harus ikut memberikan perhatian dan menanggung hal-hal yang berkaitan dengan dampak dari endemi Covid,” bebernya.

Baca juga : Kadin Bantu Turunkan Angka Pengangguran

Syahril bilang, jika status kedaruratan dan pandemi sudah dicabut, pembiayaan pengobatan Covid-19 juga akan berubah. Semuanya akan dikembalikan pada pembiayaan yang ada selama ini.

“Contoh, apakah bisa dibayarkan melalui mekanisme Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau bisa dilakukan secara mandiri atau asuransi,” ucapnya.

Begitu juga dengan vaksinasi Covid-19, pembiayaan dapat dilakukan dengan BPJS, JKN, asuransi, atau mandiri.

"Artinya apa, sebagian besar tanggung jawab apabila kedaruratan dicabut, maka masyarakat harus ikut menanggung beban ini agar beban negara tidak terlalu tinggi, karena bukan status kedaruratan lagi,” tegasnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.