Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Gerak Cepat, Waskita Karya Salurkan Ribuan Bantuan Untuk Korban Gempa NTT
- Juventus Menang Tipis di Pekan Pertama Serie A 2026/27
- Ibrahima Konate Ingin Buktikan Diri Di Real Madrid
- Atasi Karhutla Riau, Prabowo Minta Bangun 306 Sumur Bor Di Dekat Hotspot
- Calon Bos OJK Sarjito Beberkan Tantangan Bursa Mineral RI Agar Dipercaya Dunia
Kecewa Surya Darmadi Divonis 15 Tahun, Pengacara Nilai Hakim Kesampingkan UU Cipta Kerja
Kamis, 23 Februari 2023 22:37 WIB
Sebelumnya
Sebelumnya, Surya Darmadi divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Baca juga : Kejagung Tak Ajukan Banding Atas Vonis 1,5 Tahun Penjara Bharada E, Ini Pertimbangannya
Ia juga dihukum membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 2,2 triliun dan kerugian perekonomian negara hingga Rp 39,7 triliun.
Baca juga : Vonis 1,5 Tahun Eliezer & Penilaian Untuk Kejaksaan
Majelis hakim menganggap Surya Darmadi terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan kesatu primair dan dakwaan ketiga primair penuntut umum. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya