Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
RM.id Rakyat Merdeka -
Oleh Prof. Dr. Tjipta Lesmana
Ex Anggota Komisi Konstitusi MPR
Barada Richard Eliezer, salah satu ajudan Inspektur Jenderal Polisi Ferdy Sambo yang diseret ke pengadilan sebagai salah satu terdakwa pembunuhan atas Brigadir Polisi Yoshua, kemarin 15 Februari 2023 benar-benar menjadi “bintang utama” proses peradilan kasus kematian Yushua yang begitu panjang; 6 bulan lebih. Puncak dari proses peradilan terjadi ketika Sambo divonis hukuman mati pada Senin 13 Februari, disusul oleh vonis atas isterinya, Puteri Chandrawati, sehari kemudian, dan puncak dari “drama” terjadi pada Rabu 15 Februari.
Baca juga : Mahfud: Ini Peradilan Yang Berkeadaban, Tidak Jadul
Gemuruh suara yang keras terdengar di seluruh ruangan sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ketika Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso mengetok palu untuk ganjaran hukuman mati kepada Sambo. Tidak disangka, Hakim Wahyu berani memberikan hukuman maksimal kepada Sambo, padahal oleh Jaksa Penuntut Umum, Sambo hanya dituntut 20 tahun; sedang isterinya divonis 20 tahun oleh Majelis Hakim.
Yang jadi “kulminasi” persidangan pembunuhan Yoshua Hutabarat Ketika Hakim membacakan vonis terhadap Bharada Eliezer: dari tuntutan 12 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum turun jadi 1,5 tahun dalam putusan Majelis Hakim!!
Baca juga : Amerika Jatuhkan Sanksi Baru Ke Junta Myanmar
Sontak terdengar suara gemuruh seperti teriakan, tepuk sorak, tangis histeris dan sorak-sorak “Hidup Hakim! Hidup Hakim!”
Oleh semua pihak, Vonis Majelis Hakim betul-betul dinilai telah mencerminkan putusan hukum yang berkeadilan. Dan memang ketika membacakan “pertimbangan” sebelum ketok palu, Wahyu Iman Santoso terang-terangan mengungkapkan bahwa Majelis Hakim telah menerima dan mempertimbangkan sekian banyak asprasi masyarakat selama ini. Mereka mengapresiasi suara dan aspirasi publik itu, dan jelas-jelas mempertimbangkan suara-suara publik itu dalam vonis terhadap Eliezer.
Baca juga : Tahun Ini, Tahun Kekeringan
Kenapa putusan Majelis Hakim dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum bisa berbeda (diskrepensi) begitu jauh? Bahwa pendapat jaksa dan hakim bisa berbeda, hal itu sah-sah saja dan kerap terjadi di ruang sidang.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya