Dark/Light Mode

Vonis 1,5 Tahun Eliezer & Penilaian Untuk Kejaksaan

Kamis, 16 Februari 2023 07:06 WIB
Prof. Tjipta Lesmana
Prof. Tjipta Lesmana

RM.id  Rakyat Merdeka -
Oleh Prof. Dr. Tjipta Lesmana
Ex Anggota Komisi Konstitusi MPR

Barada Richard Eliezer, sa­­­lah satu ajudan Inspektur Jenderal Polisi Ferdy Sambo yang diseret ke pengadilan sebagai sa­lah sa­tu terdakwa pembunuhan atas Bri­gadir Polisi Yoshua, kemarin 15 Februari 2023 benar-be­nar menjadi “bintang utama” pro­ses peradilan kasus kematian Yushua yang begitu panjang; 6 bu­lan lebih.­ Puncak dari pro­ses peradilan­ terjadi ketika Sam­bo divonis hu­kuman mati pa­da Senin 13 Fe­­bruari, disusul oleh vo­nis atas is­terinya, Puteri Chan­drawati, se­hari kemudian, dan­ puncak dari “drama” terjadi pada Rabu 15 Februari.

Baca juga : Mahfud: Ini Peradilan Yang Berkeadaban, Tidak Jadul

Gemuruh suara yang keras ter­dengar di seluruh ruangan sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ketika Hakim Ketua Wah­yu Iman Santoso mengetok palu untuk ganjaran hukuman mati kepada Sambo. Tidak disangka, Hakim Wahyu berani memberikan hukuman maksimal kepada Sambo, padahal oleh Jaksa Penuntut Umum, Sambo hanya dituntut 20 tahun; sedang isterinya divonis 20 tahun oleh Majelis Hakim.

Yang jadi “kulminasi” persidangan pembunuhan Yoshua Hutabarat Ketika Hakim membacakan vonis terhadap Bharada Eliezer: dari tuntutan 12 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum turun jadi 1,5 tahun dalam putusan Majelis Hakim!!

Baca juga : Amerika Jatuhkan Sanksi Baru Ke Junta Myanmar

Sontak terdengar suara gemu­ruh seperti teriakan, tepuk so­­rak, tangis histeris dan sorak-sorak “Hidup Hakim! Hidup Hakim!”

Oleh semua pihak, Vonis Ma­jelis Hakim betul-betul dinilai telah mencerminkan putusan hukum yang berkeadilan. Dan memang ketika membacakan “pertimbangan” sebelum ketok palu, Wahyu Iman Santoso te­rang-terangan mengungkapkan bahwa Majelis Hakim telah me­­­­nerima dan mempertimbang­kan­ sekian banyak asprasi ma­sya­rakat selama ini. Mereka me­­ngapre­siasi suara dan aspi­rasi publik itu, dan jelas-jelas mempertimbangkan suara-suara publik itu dalam vonis terhadap Eliezer.

Baca juga : Tahun Ini, Tahun Kekeringan

Kenapa putusan Majelis Ha­­kim dan tuntutan Jaksa Pe­nuntut Umum bisa berbeda (diskrepensi)­ begitu jauh? Bah­wa pendapat jaksa dan hakim bisa berbeda, hal itu sah-sah saja dan kerap terjadi di ruang sidang.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.