Dark/Light Mode

Kecewa Surya Darmadi Divonis 15 Tahun, Pengacara Nilai Hakim Kesampingkan UU Cipta Kerja

Kamis, 23 Februari 2023 22:37 WIB
Foto: Ist.
Foto: Ist.

RM.id  Rakyat Merdeka - Bos PT Duta Palma Grup atau Darmex Grup Surya Darmadi alias Apeng divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Ia juga dihukum membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 2,2 triliun dan kerugian perekonomian negara hingga Rp 39,7 triliun.

Kuasa Hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang mengaku kecewa atas putusan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) DKI Jakarta kepada kliennya.

Juniver menilai, hukuman 15 tahun penjara dan uang pengganti sebesar Rp 41,9 triliun kepada kliennya kurang tepat.

Apalagi, hakim tak mempertimbangkan penerapan Undang-undang Cipta Kerja saat memutus perkara ini. Menurutnya, beleid tersebut diterbitkan pemerintah bersama-sama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mengawasi permasalahan di kawasan hutan.

Melalui aturan tersebut, pemerintah masih memberikan waktu tiga tahun setelah UU ini disahkan kepada para pengusaha untuk melengkapi administrasi perizinan pengelolaan kawasan hutan.

Baca juga : Kejagung Tak Ajukan Banding Atas Vonis 1,5 Tahun Penjara Bharada E, Ini Pertimbangannya

"Di sana (UU), dikatakan secara jelas ketelanjuran memasuki kawasan hutan itu dengan diterbitkan UU Cipta Kerja tidak dikenakan sanksi pidana. Namun, yang dikenakan adalah sanksi administratif dan kemudian sanksi denda," kata Juniver, kepada wartawan, Kamis (23/2).

Menurutnya, putusan ini bisa saja mengganggu iklim usaha di Indonesia. Karena masih ada 1.192 perusahaan yang memiliki masalah perizinan. Karena itu, kemungkinan akan banyak pengusaha yang bernasib sama dengan Surya Darmadi.

"Harapan kami, bapak Presiden yang menyatakan bahwa hadirnya UU Cipta Kerja ini membuat kenyamanan pengusaha ternyata yang kita hadapi adalah klien kami dipidana dengan hadirnya UU ini,” beber Juniver.

Di sisi lain, Juniver beranggapan, majelis keliru menghukum kliennya untuk bertanggung jawab atas kerugian negara sekitar Rp 2 triliun dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 39,7 triliun.

Sebab, selama 20 tahun mengelola lahan, Surya Darmadi terus melakukan pembayaran pajak sekitar Rp 700 miliar.

Baca juga : Vonis 1,5 Tahun Eliezer & Penilaian Untuk Kejaksaan

“Seandainya ada perbuatan melawan hukum, dengan demikian negara juga ikut menikmati hasil kejahatan yang Rp 700 miliar yang disetor oleh klien kami,” tegas Juniver.

Atas pertimbangan itulah, Juniver dan kliennya sepakat untuk mengajukan banding atas putusan hakim tersebut.

"Hal-hal yang tidak logis ini akan kami jelaskan dalam memori banding kami," beber Juniver.

Menanggapi hal ini, Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Hendro Dewanto tak mempermasalahkan langkah hukum yang ditempuh Surya Darmadi ini.

Dia mengatakan, pihaknya akan membuktikan unsur-unsur kerugian negara yang diperjuangkan dalam banding nanti. Sebab menurutnya, UU Cipta Kerja hanya menyebut pengelolaan hutan bukan merubah menjadi perkebunan.

Baca juga : Kuasa Hukum Surya Darmadi Bacakan Pledoi, Sebut Kejaksaan Abaikan UU Cipta Kerja

Saat ini, pemerintah tengah berupaya melakukan perbaikan tata kelola sawit di Indonesia.

"Karena terdakwa banding, sehingga kita kawal dari Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung. Sehingga pembuktian unsur kerugian negara yang diperjuangkan jaksa ini bisa terbukti," kata Hendro.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.