Dark/Light Mode

Kasus Korupsi Impor Baja

Penasehat Hukum PT Meraseti Logistic Indonesia Pertanyakan Dasar Perhitungan Kerugian Keuangan Negara

Sabtu, 25 Februari 2023 09:32 WIB
Foto: Bhayu Aji P/Rakyat Merdeka.
Foto: Bhayu Aji P/Rakyat Merdeka.

 Sebelumnya 
Yonatan lebih lanjut mengatakan, pihaknya akan menuangkan seluruh fakta sidang yang dianggapnya keliru dalam nota pembelaan.

Termasuk soal dasar perhitungan kerugian keuangan negara yang dianggap tidak bersesuaian antara keterangan ahli metalurgi dan BPKP.

Apalagi, dalam perkara ini, BPKP selaku Ahli yang melakukan perhitungan kerugian keuangan negara tidak pernah melibatkan dan memeriksa saksi dari bea dan cukai yang memiliki kewenangan untuk melakukan penagihan tarif barang impor yang masuk dari pelabuhan.

Baca juga : IPK Merosot 4 Poin, Indonesia Turun Ke Peringkat 6 Asia Tenggara

"Disampaikan tadi oleh ahli hanya berdasarkan keyakinannya. Itu yang kita pertanyakan. Terkait pengenaan biaya dalam kegiatan impor ini, apakah ada aturan hukum yang dilanggar dalam hal tersebut? kalau memang ada aturan mana yang dilanggar?" ucap dia.

Yonatan pada kesempatan ini memastikan, seluruh barang yang dipesan oleh perusahaan importir yang diurus oleh kliennya telah dikenakan bea masuk sesuai dengan HS Code masing-masing barang dan pengenaannya telah sesuai dengan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI).

"Itu juga yang tadi kita tanyakan, apa dalam menghitung kerugian negara ini, BPKP selaku Ahli yang menghitung kerugian keuangan negara, melibatkan pihak bea dan cukai selaku pihak yang berwenang untuk melakukan penagihan, ternyata itu pun tidak," bebernya.

Baca juga : Doakan Keketuaan ASEAN Indonesia Mendulang Sukses

Sebelumnya, saksi bea cukai dalam persidangan menyampaikan bahwa para importir tidak memiliki sangkutan atau tagihan yang belum dibayarkan ke negara.

"Karena pada faktanya kalau memang masih ada sangkutan, barang otomatis tidak bisa keluar dari pelabuhan," terang dia.

Sejak awal perkara ini bergulir, kata Yonatan, kliennya seolah-olah dipersalahkan dan dituduh merugikan negara. Padahal, ditegaskan Yonatan, kliennya dalam menjalankan bisnis secara profesional dan mengikuti segala aturan kepabeanan sesuai undang-undang yang mengaturnya.

Baca juga : Bareskrim Serahkan Dua Tersangka Ke Kejaksaan

Jadi perkara ini belum putus, tapi seakan-akan kerugian negara itu sudah nyata. Padahal, kata dia, bea cukai selaku pihak yang diberi wewenang oleh Undang-undang untuk melakukan penagihan justru tidak ada mengeluarkan tagihan yang tertunda atau yang belum dibayarkan.

"Semuanya itu justru klop, semuanya sesuai, barang yang datang sesuai dengan HS Code yang dilaporkan dan untuk barang itu telah dikenakan dan dibayarkan sesuai dengan tarif yang diatur dalam BTKI," tandasnya. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.