Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
RM.id Rakyat Merdeka - Impian Bharada Richard Eliezer alias Bharada E tetap berseragam coklat, akhirnya terkabul. Meskipun dinyatakan bersalah dan melanggar etik dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat, Bharada E tak dicopot dari kepolisian. Mendengar putusan itu, Bharada E sampai menahan tangis saking gembiranya.
Kemarin, Bharada E menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di TNCC Mabes Polri. Sidang etik digelar, setelah putusan hukum terhadap Eliezer dinyatakan inkrah. Di dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Eliezer divonis 1,5 tahun penjara dipotong masa tahanan selama persidangan.
Sidang KKEP berlangsung dari pukul 10.00 WIB hingga 17.20 WIB. Dipimpin Kombes Sakeus Ginting sebagai Ketua Komisi didampingi 2 anggota ; Kombes Hengky Widjaja dan Kombes Imam Thobroni. Sidang juga turut dihadiri dua anggota Kompolnas, Benny Mamoto dan Poengky Indarti.
Baca juga : Demokrat Mulai Safari Politik Bareng Anies
Eliezer hadir langsung dalam sidang etik tersebut. Mengenakan seragam Polri lengkap, Eliezer memasuki ruang sidang dengan dikawal sejumlah personel Provos. Sebelum mendengarkan vonis, polisi berdarah Manado, Sulawesi Utara itu terlebih dulu memperkenalkan diri dan menyatakan dalam keadaan sehat sehingga sidang bisa dimulai.
“Sehat ya,” tanya Ketua Komisi Sidang Etik, Sakeus Ginting. “Siap sehat,” jawab Richard.
Setelah itu, Sakeus mempersilakan Richard untuk memperkenalkan diri. “Mohon izin komandan memperkenalkan diri nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu pangkat Bharadla,” sambung Richard, tegas.
Baca juga : Roma Menang, Tapi Disoraki
Sidang kemudian dilanjutkan dengan penjelasan saksi-saksi. Salah satu yang dijadikan saksi adalah eks Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo yang juga terpidana mati dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Namun, di sidang etik itu, Sambo tidak bisa hadir secara fisik. Dia hanya memberikan kesaksian lewat keterangan tertulis yang dikirim pada pimpinan sidang etik.
Setelah hampir 8 jam disidang, putusan terhadap Eliezer pun keluar. Polisi kelahiran 14 Mei 1998 itu dinyatakan bersalah dan melanggar kode etik. Meskipun dianggap melanggar etik, Eliezer masih tetap berstatus sebagai anggota kepolisian.
Baca juga : Duh, Angka Stunting di Sulawesi Barat Meningkat
Kepastian itu diperkuat lewat keterangan pers yang disampaikan Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan. Kata Ramadhan, Eliezer dinyatakan bersalah melanggar kode etik Polri, tapi tidak sampai dipecat.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya