Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Digarap Komite Etik
Nasib Ketua MK Dkk Ditentukan 30 Hari Lagi
Kamis, 2 Maret 2023 08:00 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman sudah menjalani pemeriksaan oleh Majelis Kehormatan MK, lusa kemarin. Anwar diperiksa terkait dugaan pengubahan substansi putusan MK pada perkara nomor 103/PUU-XX/2022. Selain Anwar, hakim MK yang lain juga akan digarap oleh komisi etik terkait kasus yang sama. Nantinya, nasib Ketua MK dkk akan ditentukan 30 hari lagi.
Adapun kasus yang menyeret Anwar bersama 8 hakim konstitusi lainnya adalah terkait dugaan pengubahan substansi putusan MK. Yakni perkara nomor 103/PUU-XX/2022. Perkara ini merupakan uji materi Pasal 23 ayat 1 dan 2 serta Pasal 27 A ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK. Gugatan terkait pencopotan hakim Aswanto yang dilakukan DPR.
Baca juga : BI Dukung Penerbitan Kode Etik Pasar Keuangan
Awalnya, dugaan perubahan substansi ini diungkap oleh penggugat atas nama Zico Leonard Djagardo Simanjuntak. Penggugat menduga ada individu hakim yang sengaja mengganti substansi perkara 103/PUU-XX/2022 sebelum diunggah ke situs MK.
Saat membacakan putusannya, hakim MK Saldi Isra mengatakan frasa ‘dengan demikian’. Namun saat diunggah ke situs MK, frasa ‘dengan demikian’ diubah menjadi ‘ke depannya’ dalam salinan putusan.
Baca juga : DPD Hanura Jawa Timur Pede Ngegandakan Kursi
Perubahan substansi putusan ini dinilai bakal berimplikasi terhadap proses pergantian hakim konstitusi Aswanto yang dilakukan sepihak oleh DPR. Perubahan ini juga mengakibatkan kerancuhan. Sebab, jika sesuai yang disampaikan Saldi Isra saat pembacaan putusan sidang, pergantian hakim MK harus sesuai dengan ketentuan Pasal 23 UU MK. Sehingga penggantian Aswanto tidak boleh dilakukan sepihak oleh DPR.
Atas dugaan ‘menyulap’ substansi putusan, Zico lantas melaporkan 9 hakim MK dan 2 panitera ke Polda Metro Jaya. Dengan adanya dugaan kasus itu, Majelis Kehormatan MK (MKMK) akhirnya dibentuk pada 30 Januari 2023. I Dewa Gede Palguna ditunjuk sebagai Ketua MKMK didampingi hakim MK Enny Nurbaningsih dan ahli pidana dari Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, Sudjito.
Baca juga : Nasib Liga 2 Ditentukan Usai KLB PSSI
Sejauh ini, sudah 5 hakim MK yang diperiksa oleh MKMK. Mereka adalah Anwar Usman dan Suhartoyo yang diperiksa pada Selasa (28/2). Sedangkan kemarin, MKMK memeriksa Wahiduddin Adams, Manahan MP Sitompul dan Arief Hidayat. Sehingga, tersisa 4 hakim MK yang belum diperiksa.
Kapan nasib Ketua MK cs akan diputuskan? I Dewa Gede Palguna mengatakan, total masa kerja pihaknya dalam menyidang perkara Anwar Usman Cs selama 30 hari. Namun, jika belum selesai selama 30 hari, MK-MK dapat perpanjangan waktu selama 15 hari masa kerja.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya