Dark/Light Mode

Digarap Komite Etik

Nasib Ketua MK Dkk Ditentukan 30 Hari Lagi

Kamis, 2 Maret 2023 08:00 WIB
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (kanan) bersama Hakim Konstitusi Suhartoyo (tengah) dan Enny Nurbaningsih (kiri) memimpin sidang pembacaan putusan perkara di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (28/2/2023). (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/rwa).
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (kanan) bersama Hakim Konstitusi Suhartoyo (tengah) dan Enny Nurbaningsih (kiri) memimpin sidang pembacaan putusan perkara di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (28/2/2023). (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/rwa).

 Sebelumnya 
Sedangkan menurut Palguna, MK-MK mulai bekerja sejak 14 Februari 2023, pada saat perkara tersebut teregister. “Menurut peraturan MK juga kami dapat, jika dibutuhkan, dapat perpanjangan waktu hanya 15 hari kerja lagi,” kata Palguna di kantor MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, kemarin.

Kendati demikian, Palguna menegaskan akan mengupayakan pemeriksaan perkara itu selesai secepatnya. Pun, pemeriksaan tetap akan dilakukan dengan prinsip kepatutan.

Baca juga : BI Dukung Penerbitan Kode Etik Pasar Keuangan

“Tekad kami secepatnya. Tidak harus sampai menghabiskan atau perpanjangan itu. Namun, tanpa mengurangi prinsip kepatutan, yaitu prinsip proper dalam pemeriksaan. Itulah makanya kami harus mendengar semua hakim dulu,” ujar dia.

Sejauh ini, Palguna mengaku, pihaknya belum menemukan adanya kejanggalan dari hasil pemeriksaan tersebut. Namun ini belum satu kesimpulan, karena masih pemeriksaan pendahuluan. “Nanti setelah kami mendengar semua pihak yang khususnya 9 hakim konstitusi telah memberikan keterangan semuanya,” bebernya.

Baca juga : DPD Hanura Jawa Timur Pede Ngegandakan Kursi

Sebelumnya, Anwar Usman mengatakan dirinya pasrah dengan apapun keputusan MKMK nantinya. Adik ipar Presiden Jokowi juga siap bila ke depannya, dirinya harus diperiksa lagi oleh Majelis Etik.

“Ya tergantung MKMK, saya siap saja (kalau diperiksa lagi) selaku ketua kan,” tekan Anwar, Selasa (28/2).

Baca juga : Nasib Liga 2 Ditentukan Usai KLB PSSI

Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari mengusulkan agar MKMK menonaktifkan terlebih dulu hakim yang diduga terlibat perkara ini.

“Agar tidak memutuskan perkara-perkara, sementara mereka diduga melanggar etika,” tukas Feri, kemarin. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.