Dark/Light Mode

Buntut PN Jakpus Perintahkan KPU Tunda Pemilu, KY Siap Terima Aduan

Kamis, 2 Maret 2023 22:06 WIB
Juru Bicara KY Miko Ginting (Foto: Istimewa)
Juru Bicara KY Miko Ginting (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Yudisial (KY) siap menerima aduan masyarakat yang bingung dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang mengeluarkan putusan meminta KPU menunda Pemilu 2024. Dengan aduan itulah, KY punya landasan untuk melakukan pemeriksaan.

"KY tidak bisa menilai baik atau buruk, benar atau salahnya, suatu putusan. Meskipun tentu putusan bisa menjadi pintu masuk apakah ada dugaan pelanggaran perilaku atau tidak, tetapi yang diuji KY bukan substansi putusan hakim," kata Juru Bicara KY Miko Ginting, saat dihubungi RM.id, Kamis (2/3) malam.

Baca juga : Minta Tunda Pemilu, Putusan PN Jakpus Berlebihan

KY memahami, putusan PN Jakpus ini akan menimbulkan reaksi dari masyarakat. Apalagi putusan hakim tidak hidup dalam ruang hampa. Ada aspek sosiologis, yuridis, politis, salah satunya nilai demokrasi, yang akhirnya menjadi nilai-nilai dalam masyarakat.

"Secara prinsip, hakim diwajibkan menggali nilai-nilai dalam masyarakat tersebut," tambahnya. 

Baca juga : Yusril: Majelis Hakim Keliru, Itu Bukan Perbuatan Melawan Hukum

Untuk itu, jika ada yang tidak puas dengan putusan ini, pihaknya berharap agar menempuh jalur sesuai perundang-undangan. "Apabila berpandangan ada dugaan pelanggaran perilaku hakim, KY senantiasa akan memproses laporan atau informasi tersebut," janjinya.

Namun, jika yang diadukan adalah substansi putusan, KY mempersilakan masyarakat yang merasa keberatan untuk menempuh jalur hukum. “Sekali lagi, silakan ajukan upaya hukum, jika yang dipersoalkan substansi putusannya. Kontestasi terhadap substansi putusan berada di jalur upaya hukum," tutup Miko.

Baca juga : Sukseskan Pemilu 2024, Kemendagri Minta Kepala Daerah Lakukan 3 Hal Ini

Sebelum, PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima, yang tak lolos verifikasi parpol peserta Pemilu 2024, terhadap KPU. Dalam sidang putusan, Kamis (2/3), PN Jakpus memerintahkan KPU menunda Pemilu. Atas putusan ini, KPU langsung menyatakan banding.■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.