Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Luruskan Isu Ajak Tunda Pemilu, Bamsoet: Saya Hanya Ajak Berpikir

Sabtu, 10 Desember 2022 00:02 WIB
Ketua MPR Bambang Soesatyo (Foto: Dok. MPR)
Ketua MPR Bambang Soesatyo (Foto: Dok. MPR)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua MPR Bambang Soesatyo menyampaikan klarifikasi atas ramainya pemberitaan bahwa dirinya dianggap meminta Pemilu 2024 ditunda. Politisi yang akrab disapa Bamsoet ini menegaskan, pernyataan dirinya saat mengisi acara rilis hasil survei Poltracking Indonesia, dipelintir.

“Jawaban saya, apa yang disampaikan dalam komentar berita-berita itu melintirnya terlalu jauh,” ucapnya, Jumat (9/12).

Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini memastikan, dirinya tidak meminta pemilu ditunda terkait dengan tingginya tingkat kepuasan kepada pemerintahan Presiden Jokowi.

Baca juga : Stop Wacana Tunda Pemilu 2024, Pengamat: Yang Tak Siap Sebaiknya Mundur

“Yang minta pemilu ditunda siapa? “Saya hanya mengajak berpikir. Masa berpikir saja tidak boleh,” ujarnya.

Menurut dia, saat ini tahapan pemilu sedang berjalan. Pemilu tidak bisa ditunda kecuali ada sesuatu hal yang luar biasa sebagaimana diatur dalam konstitusi dan undang-undang. Misalnya faktor alam dan nonalam, perang dan lain-lain yang membuat pemilu tidak bisa dilaksanakan seluruhnya atau sebagian.

“Saya sudah buka diskursus publik. Silakan utarakan tanpa kemarahan. Yang pasti, konstitusi kita sudah mengatur dengan jelas, pemilu dilakukan setiap lima tahun. Masa jabatan presiden lima tahun, maksimal dua periode,” tegasnya.

Baca juga : Gibran Jadi Ketua Dewan Pembina IMI Jawa Tengah, Bamsoet Sambut Hangat

Terkait dengan amandemen UUD 1945, kata dia, bukan sesuatu hal yang mudah dilakukan. Harus dengan alasan yang jelas. Pasal mana yang mau diamandemen disertai argumentasi dan kajian akademis yang jelas.

Tidak hanya itu, syarat pentingnya adalah harus didukung sekurang-kurangnya 1/3 anggota MPR yang berjumlah 711 dari 9 Fraksi di DPR dan 136 anggota DPD. Untuk mencapai kuorum harus dihadiri oleh 2/3 anggota MPR.

“Jadi tidak mudah. Satu atau dua fraksi saja tidak hadir, sidang MPR tidak dapat dilanjutkan,” jelasnya.

Baca juga : Transmart Ajak Masyarakat Sekitar Bandung Raya Fun Bike 2022

Dia pun mempersilakan pihak-pihak yang mau amandemen. Asal terpenuhi semua persyaratan sebagaimana diatur dalam konstitusi. Termasuk kalau mau kembali ke UUD 1945 yang asli.

“Kita sudah mengamandemen empat kali. Jadi silakan saja. Bagi yang tidak setuju, silakan dengan argumentasinya,” katanya.

Namun yang pasti, kata dia, saat ini di MPR telah sepakat tidak mengambil jalan amandemen untuk menghadirkan kembali Pokok-Pokok Haluan Negara sebagai cetak biru atau bintang pengarah bagi kepemimpinan Indonesia dalam jangka panjang agar berkesinambungan dan berkelanjutan.■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.