Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Sebelumnya
Meskipun mencium adanya tindak pidana pencucian uang, KPK tidak bisa serta menjadikan Rafael sebagai tersangka. Sebab, KPK harus lebih dulu menemukan unsur korupsi yang telah dilakukan Rafael.
“Kalau gratifikasinya ketangkep, bisa. Pembuktian terbalik. Kalau LHKPN, enggak (bisa),” kata Pahala.
Oleh karena itu Pahala memperkirakan proses pemeriksaan harta Rafael masih panjang. Sebab KPK perlu mencari data lebih lanjut dari pihak-pihak terkait.
Ia pun tak menutup kemungkinan bakal melakukan pemeriksaan ulang terhadap Rafael dan koleganya di Ditjen Pajak. Termasuk memeriksa istri dan keluarga Rafael yang namanya banyak digunakan untuk pembelian aset begerak dan tidak bergerak.
Baca juga : BSI Siap Bantu KPK Tuntaskan Masalah Hukum
“Pasti gue panggil, karena banyak nama dia, dan transaksinya juga banyak di rekening dia (istri Rafael,” ungkap Pahala.
Rafael diketahui menyampaikan LHPKN tahun periodik 2021 dengan total nilai kekayaan mencapai Rp 56 miliar. Jumlah itu disebut tidak sesuai dengan profilnya sebagai pejabat eselon III.
Harta Rafael disorot setelah anaknya, Mario Dandy Satriyo jadi tersangka kasus penganiayaan berat terhadap David.
Di akun media sosialnya, Mario Dandy kerap memamerkan kendaraan mewah. Mulai dari mobil Jeep Rubicon hingga motor Harley Davidson. Diduga, kendaraan itu milik Rafael.
Tapi dalam LHKPN Rafael hanya mencantumkan dua kendaraan, yakni mobil Toyota Camry dan Innova. Nilainya Rp 425 juta.
Kemudian aset berupa tanah dan bangunan miliknya juga tercantum dalam LHKPN. Aset itu tersebar di Manado, Yogyakarta, dan Jakarta. Total nilainya sebesar Rp 51.937.781.000
Rafael juga diketahui memiliki harta bergerak lain senilai Rp 420 juta, surat berharga Rp 1.556.707.379, kas dan setara kas Rp 1.345.821.529 dan harta lainnya Rp 419.040.381. Total kekayaannya Rp 56.104.350.289.
Nilai fantantis itu pun jadi sasaran penelusurqm KPK setelah kasus anaknya ramai dibicarakan. Meskipun, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah menyerahkan Laporan Hasil Analilis (LHA) transaksi Rafael kepada KPK sejak 2012.
Baca juga : Firli Kasih Ancaman Keras Ke Koruptor
KPK berdalih, tindak lanjut laporan itu telah diserahkan kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan. Sayangnya tidak ada tindak lanjutnya. Padahal PPATK menduga, ada indikasi tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Rafael. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya