Dark/Light Mode

Soal “Hilangnya” Tunjangan Profesi

RUU Sisdiknas Justru Mensejahterakan Guru

Selasa, 30 Agustus 2022 07:40 WIB
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikbudristek Iwan Syahril. (Foto: Istimewa)
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikbudristek Iwan Syahril. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Rancangan Undang-undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) mendapat protes dari sejumlah organisasi guru.

Sebab, dalam rancangan beleid tersebut, pasal yang mengatur tentang Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan dosen, lenyap.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) justru mengklaim, RUU Sisdiknas merupakan upaya Pemerintah memberikan upah layak bagi para guru.

Baca juga : Jokowi Belum Tahu Proses RUU Sisdiknas, Pratikno: Wajar

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikbudristek Iwan Syahril mengungkapkan, RUU ini mengatur bahwa guru yang sudah mendapat tunjangan profesi, baik guru ASN (Aparatur Sipil Negara) maupun non ASN, akan tetap mendapat tunjangan tersebut sampai pensiun.

“Tentu sepanjang masih memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Iwan, dalam Taklimat Media secara virtual, kemarin.

Selain itu, RUU ini juga mengatur, guru ASN yang sudah mengajar namun belum memiliki sertifikat pendidik akan mendapatkan penghasilan yang layak sesuai Undang-Undang ASN.

Baca juga : Kehadiran Multi Organisasi Profesi Dokter Dinilai Sangat Membahayakan

“Guru ASN yang yang belum mendapat tunjangan profesi akan otomatis mendapat kenaikan pendapatan melalui tunjangan yang diatur dalam UU ASN, tanpa perlu menunggu antrean sertifikasi yang panjang,” ujarnya.

Sedangkan, untuk guru non ASN yang sudah mengajar namun belum memiliki sertifikat pendidik, Pemerintah akan meningkatkan bantuan operasional satuan pendidikan.

Bantuan operasional yang disalurkan untuk yayasan penyelenggara pendidikan ini bakal memberikan penghasilan yang lebih tinggi bagi gurunya, sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Baca juga : Tingginya Tarif Cukai Produk Tembakau Justru Berpotensi Rugikan Pemerintah

“Skema ini sekaligus membuat yayasan penyelenggara pendidikan lebih berdaya dalam mengelola SDM-nya,” terang Iwan.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.