Dark/Light Mode

Demi Penuhi Rasa Keadilan, KPK Harap Banding Vonis Mardani Maming Dikabulkan Hakim

Senin, 6 Maret 2023 21:49 WIB
Mardani Maming. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Mardani Maming. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan memori banding terdakwa Mardani Maming ke Pengadilan Negeri Banjarmasin.

Memori banding tersebut diserahkan Kasatgas Penuntutan Jaksa Budhi S ke Panmud Tipikor pada PN Banjarmasin pada Selasa (28/2) lalu.

Salah satu alasan komisi antirasuah mengajukan banding, lantaran besaran nilai uang pengganti yang telah dinikmati mantan Bupati Tanah Bumbu itu, dianggap belum sesuai. 

"Tim Jaksa dalam memori bandingnya menyatakan antara lain terkait besaran pembebanan nilai uang pengganti yang belum mengakomodir nilai yang dimintakan dalam surat tuntutan," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Selasa (6/3).

Sebelumnya, Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin menyatakan Mardani Maming terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menerima suap dan gratifikasi dalam perkara pengalihan Surat Izin Usaha Pertambangan (SIUP) di Tanah Bumbu pada 2011.

Baca juga : Kereta Cepat Jakarta-Bandung Lebih Cepat Dari Buatan Jepang Dan Jerman

Dalam amarnya, majelis hakim menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan terhadap mantan Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP HIPMI) itu.

Mantan Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 110 miliar.

Jika tidak mampu membayar uang tersebut maka, harta benda Mardani Maming akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian yang ditimbulkannya.

Sementara jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti akan diganti pidana penjara selama 2 tahun.

Sedangkan Jaksa KPK menuntut Mardani Maming dengan pidana penjara selama 10 tahun dan 6 bulan dan denda sejumlah Rp 700 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 8 bulan kurungan.

Baca juga : Pengawasan Lebih Mudah, Alasan Bharada E Dikembalikan Ke Rutan Bareskrim

Selain itu, jaksa menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 118.754.731.752 (Rp 118 miliar) dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Jika tidak mampu membayar uang tersebut maka, harta benda Mardani Maming akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Namun jika dia tidak mempunyai harta benda yang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun.

"Penjatuhan pidana untuk membayar uang pengganti layak dibebankan pada diri Terdakwa tersebut karena telah menikmatinya dengan cara melawan hukum," beber Ali.

Selain itu, ditambahkannya, hukuman subsider pidana kurungan juga dinilai belum memenuhi rasa keadilan. KPK berharap banding ini dapat dikabulkan majelis hakim.

Baca juga : Sidang Pembacaan Vonis Terdakwa Dipantau Tentara

Hal ini demi memenuhi rasa keadilan atas perbuatan yang telah dilakukan Mardani Maming.

"KPK berharap banding tim jaksa diterima Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin dan memutus sebagaimana amar surat tuntutan tim jaksa KPK," tandas Ali. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.