Dark/Light Mode

Kasus Suap Dana Hibah, KPK Cegah 4 Pimpinan DPRD Jatim Ke Luar Negeri

Selasa, 7 Maret 2023 14:27 WIB
Wakil Ketua DPRD Jatim dari Partai Golkar Sahat Tua P Simandjuntak. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Wakil Ketua DPRD Jatim dari Partai Golkar Sahat Tua P Simandjuntak. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah empat pimpinan DPRD Jawa Timur (Jatim) bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Pencegahan ini terkait penyidikan kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah Pemerintah Provinsi Jatim dengan tersangka Wakil Ketua DPRD Jatim dari Partai Golkar Sahat Tua P Simandjuntak.

"Cegah pertama ini berlaku untuk 6 bulan ke depan sampai dengan Juli 2023 dan tentunya dapat diperpanjang kembali sepanjang diperlukan," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Selasa (7/3).

Baca juga : KPK Cegah Eks Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Ke Luar Negeri

Mereka yang dicegah adalah Ketua DPRD Jatim asal PDIP Kusnadi, Wakil Ketua DPRD Jatim dari PKB Anik Maslachah, Wakil Ketua DPRD Jatim asal Partai Gerindra Anwar Sadad, dan Wakil Ketua DPRD Jatim dari Partai Demokrat Achmad Iskandar.

"Langkah cegah ini diperlukan antara lain agar para pihak dimaksud tetap berada di wilayah RI dan dapat selalu kooperatif hadir untuk memberikan keterangan dengan jujur di hadapan tim penyidik," beber Ali.

Dalam perkara ini, Kusnadi, Anik Maslachah, Anwar Sadad, dan Achmad Iskandar pernah diperiksa KPK. Rumah Kusnadi dan Anik Maslachah sempat digeledah tim penyidik komisi antirasuah.

Baca juga : Dubes RI Untuk Korsel Disebut Temui Pimpinan MA, KPK Pastikan Tindaklanjuti Fakta Persidangan

Sejauh ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan alokasi dana hibah yang bersumber dari APBD Jatim.

Keempat tersangka tersebut yakni, Wakil Ketua DPRD Jatim asal Partai Golkar Sahat Tua P Simanjuntak. Kemudian, Staf Ahli Sahat, Rusdi, Kepala Desa Jelgung, Kabupaten Sampang, sekaligus Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas) Abdul Hamid ,serta Koordinator Lapangan Pokmas Ilham Wahyudi alias Eeng.

Sahat Simanjuntak diduga telah menerima uang senilai Rp 5 miliar terkait pengurusan alokasi dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas). Uang suap tersebut diterima Sahat melalui orang kepercayaannya, Rusdi. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.