Dark/Light Mode

KPK Cegah Eks Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Ke Luar Negeri

Senin, 6 Maret 2023 16:38 WIB
Eks Gubernur Aceh Irwandi Yusuf. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Eks Gubernur Aceh Irwandi Yusuf. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf bepergian ke luar negeri.

Pencegahan ini dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi, yang menjerat orang dekatnya, Izil Azhar, sebagai tersangka.

"Pencegahan dilakukan agar proses penyidikan perkara dugaan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Aceh dapat segera dirampungkan," ungkap Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Senin (6/3).

Baca juga : Pemerintah Kudu Dorong Investasi Masuk Ke Daerah

Dia menyatakan, pencegahan ini dikoordinasikan dan diajukan pada Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk 6 bulan pertama dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan proses penyidikan.

"KPK berharap pihak yang dicegah tersebut tetap di dalam negeri dan mengingatkan agar kooperatif hadir saat dilakukan pemanggilan oleh tim penyidik," imbau Ali. 

Sebelumnya, KPK menyebut Irwandi Yusuf kecipratan uang hasil gratifikasi yang diterima Izil, dengan total Rp 32,4 miliar. Izil sendiri merupakan bagian dari tim sukses Irwandi saat Pilkada Gubernur Aceh tahun 2007.

Baca juga : Eks Kabareskrim Anang Iskandar Berlabuh Ke Partai Perindo

Namun hal itu dibantah Irwandi, saat diperiksa KPK pada Kamis (16/2). Irwandi menyebut, Izil mencatut namanya.

"Tidak benar, aku nggak tahu, nama aku dicantumkan di situ aku nggak tahu. Tahunya setelah jadi kasus. Dia (Izil) bawa nama aku kayaknya agar keras, agar mudah dikasih," tuturnya.

KPK telah menahan Izil Azhar alias Ayah Merin pada Rabu (25/1), setelah lima tahun lamanya menjadi buronan.

Baca juga : Rampung Digarap KPK, Eks Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Bantah Terkait Dengan Izil Azhar

Diketahui, orang kepercayaan Irwandi Yusuf itu sudah masuk dalan daftar pencarian orang (DPO) sejak 2018 atas kasus dugaan gratifikasi terkait proyek pembangunan Dermaga Bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang tahun anggaran 2006-2011.

Mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) wilayah Sabang itu diketahui ditangkap di sekitar Kota Banda Aceh pada Selasa (24/1). Izil Azhar kini ditahan di Rutan KPK Kavling C1. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.